Tampilkan postingan dengan label dampak pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dampak pembangunan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 November 2013

Dampak Pelebaran Jalan Fatmawati

www.thespring-residences.blogspot.com


Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan termasuk dalam jalur yang akan dilalui MRT rute Lebak Bulus-Bundaran HI. Pelabaran jalan di jalur tersebut sudah berlangsung dan berjalan lancar tanpa adanya penolakan lagi dari warga Fatmawati.

Menurut pantauan di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013), proses pelebaran jalan dan pembangunan jalan untuk tiang MRT masih berlangsung. Di jalur tersebut, rencananya akan dibangun jalan dan 6 stasiun layang. Jika sebelumnya muncul penolakan warga atas proyek pembangunan MRT yang melalui wilayah mereka, kini penolakan itu tak terlihat. Proses pelebaran jalan pun berlangsung lancar.

Namun demikian, sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut mengeluh dengan proyek MRT. Alasannya, proyek tersebut dianggap menghilangkan mata pencaharian mereka.

Selain tergusurnya PKL, warga Fatmawati bernama Ernasari (35) menuturkan, pelebaran jalan di jalan ini telah menyebabkan kemacetan yang cukup parah. Walaupun proyek tersebut dikerjakan dari pukul 17.00 WIB hingga malam hari, dengan bagian pinggir yang diberi pembatas, membuat jalan tersebut kerap dilanda kemacetan, khususnya pada jam sibuk.

Gubernur DKI Jakarta telah melakukan peletakkan batu pertama (groundbreaking) proyek Mass Rapid Transit (MRT) tahap I di Dukuh atas untuk rute Bundarah Hi-Lebak Bulus. Proyek tahap I meliputi pembangunan 6 stasiun bawah tanah (terowongan) dan 6 stasiun layang (elevated). Jalur MRT ini dimulai dari Lebak Bulus, melalui Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok M, hingga Sisingamangaraja.

Sabtu, 15 Juni 2013

Dampak Mengabaikan AMDAL

Sudah menjadi rahasia umum di Jakarta ini terjadi praktik "jual beli" ijin dan lebih jauh lagi regulasi. Terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Alih-alih penataan ruang kota Jakarta dapat meningkatkan kualitas hidup warganya, malah bencana yang datang kemudian. Kemacetan dan banjir adalah produk dari praktik "pat gulipat" yang ditengarai kerap terjadi antara oknum Pemprov DKI Jakarta dan pengembang properti.

Hal tersebut disampaikan pegiat Jakarta Hijau, Nirwono Joga, dalam dialog Komunitas Peta Hijau Jakarta. Menurutnya praktik yang berlaku di lapangan menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur regulasi dan menata ruang. Ia menuding, pengembang properti kini justru lebih berani "menyetir" pemerintah dengan mengajukan rencana pembangunan yang celakanya, kemudian dilegalisasi.

Mereka mengantongi izin, mendapatkan fasilitas serta akses dari pemerintah. Padahal, belum tentu proyek tersebut memenuhi ketiga dimensi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yaitu sosial, ekonomi dan ekologi. Sampai saat, lanjut Nirwono, ia belum pernah melihat penghentian proyek, meski ketiga Amdal tersebut tidak terpenuhi.

"Hal ini tidak bisa berlangsung selamanya. Ini menyangkut masa depan Jakarta. Kota ini harus bebas macet dan banjir. Untuk itu diperlukan ketegasan dari pemerintah. Tinggal diatur saja regulasinya. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak boleh dikeluarkan jika mereka tidak dapat memenuhi 30 persen kawasan proyeknya sebagai ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Nirwono kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (15/6/2013).

Beberapa pengembang hanya memenuhi Amdal Lingkungan. Itu pun terbatas pada "tidak menyebabkan banjir" atau "menanam pohon". Mereka lupa dengan Amdal lain, seperti kemungkinan lokasi proyek tersebut menyebabkan kemacetan dan sumber polusi lingkungan. Seringkali mereka juga abai terhadap Amdal Sosial yang membuat jurang kemiskinan semakin lebar.

Padahal, untuk diketahui, 70 persen perkembangan kota itu dipengaruhi oleh aksi pengembang. Artinya, kalau pengembang concern terhadap lingkungan, kota dapat menyelesaikan masalah lingkungan dengan tepat. Jangan sampai tata ruang jadi tata uang. Di sini peranan pemerintah mengatur regulasi dan menata ruangnya secara ketat. Pengembang properti tinggal mengikuti rencana pengembangan tadi.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna berpendapat, Amdal harus dapat mengakomodasi realitas  yang terjadi di lapangan. Amdal yang terperinci adalah Amdal yang aspiratif, menyerap segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena ada pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.

"Jadi, setiap proses itu harusnya diikuti, berikut dengan dampak yang ditimbulkan, juga terkait dengan masalah dampak sosial maupun secara ekonomi," imbuhnya.