Secara umum biaya transaksi jual beli tanah meliputi (1) biaya
pengecekan sertifikat tanah, (2) pajak penghasilan, (3) Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), (4) biaya pembuatan akta PPAT dan
(5) biaya pendaftaran peralihan hak.
Biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan transaksi jual beli tanah adalah:
1. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Pengecekan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengecekan sertifikat tidak lain
adalah memperoleh informasi untuk memastikan sertifikat tanah yang ada
adalah sertifikat asli yang dikeluarkan oleh BPN dan terdaftar dengan
baik. Tergantung dari jumlah informasi yang diperlukan. Biaya perolehan
untuk setiap informasi per lembar adalah Rp. 25.000,-. Penjual atau
pembeli setidaknya mengecek informasi tentang dua hal. Yang pertama
adalah informasi tentang pendaftaran tanah yang diperoleh dari buku
tanah dan informasi tentang data fisik bidang tanah yang diperoleh dari
surat ukur. Tergantung kebutuhannya biaya ini biasanya dibayarkan oleh
calon pembeli yang lebih berkepentingan.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini wajib dibayarkan oleh si penjual. Nama lengkapnya adalah
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan. Besarnya secara umum adalah 5% dari besarnya harga
jual tanah (transaksi) tanah. Jadi jika seseorang menjual tanahnya
seharga Rp. 100 juta, ia berkewajiban membayar PPh sebesar 5% nya atau
Rp. 5 juta.
Terdapat beberapa pengecualian untuk tidak membayar PPh yaitu
a. Nilai transaksi lebih rendah dari 60 juta.
b. Penjualan dilakukan dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
c. Hibah kepada keluarga sedarah
d. Warisan
Penjual wajib membayar sendiri pajak penghasilan ke Bank Persepsi
atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta jual beli ditandatangani. Dalam
hal ini disarankan agar penjual melakukan pembayaran sendiri dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa diwakilkan atau dititipkan
untuk memastikan bahwa uang yang disetorkan diterima oleh Negara.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya ini wajib dibayarkan oleh si pembeli. BPHTB adalah bea yang
harus dibayarkan akibat diperolehnya suatu hak atas tanah oleh
seseorang. Secara umum Besar biaya yang harus dibayarkan adalah 5% dari
besarnya harga jual tanah kena pajak (Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena
Pajak). Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak adalah harga
jual tanah dikurangi dengan Nilai Perolehan tidak kena pajak. Nilai
tidak kena pajak tersebut maksimum Rp. 60.000.000,- dan ditetapkan
secara regional.
Secara sederhana besarnya BPHTB = 5% x (NPOP – NPOP TKP).
Sebagai contoh jika harga transaksi jual beli adalah Rp. 100 juta. Di
Propinsi DKI Jakarta besarnya NPOPTKP adalah Rp. 60 juta. Maka besarnya
BPHTB:
BPHTB = 5% x (Rp. 100juta – Rp. 60 juta)
= 5% x Rp. 40 juta
= Rp. 2 juta.
4. Biaya Pembuatan Akta PPAT
Biaya ini adalah untuk pembuatan akte jual-beli. Tergantung
kesepakatan, biaya ini dapat ditanggung oleh pembeli, penjual ataupun
keduanya. Besarnya biaya maksimum adalah 1% (satu persen) dari harga
transaksi.
5. Biaya Pendaftaran Peralihan Hak (Balik Nama)
Biaya balik nama dibayarkan oleh pembeli pada saat pendaftaran
peralihan hak di Kantor Pertanahan BPN. Kegiatan pendaftaran balik nama
dilakukan setelah akta jual beli ditandatangani dan disahkan oleh PPAT.
Tujuannya adalah agar nama pembeli dapat didaftar sebagai pemilik yang
tertera di sertifikat tanah. Besarnya biaya yang harus dibayarkan adalah
Rp. 25.000 (resmi, yang tidak resminya tergantung negosiasi mungkin).
Semoga bermanfaat. Untuk informasi perumahan yang tepat untuk Anda, silahkan kunjungi Informasi Perumahan.