Tampilkan postingan dengan label cara sukses di property. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cara sukses di property. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Januari 2013

Tahun 2013 Indonesia Peringkat Satu Tempat Investasi Properti Dunia


Indonesia khususnya Jakarta pada tahun 2013 berada di peringkat satu (1) sebagai tempat investasi properti dunia menggeser Singapura, setelah di tahun 2012 Indonesia masih di urutan 11. 
"Berdasarkan laporan berjudul Emerging Trends in Real Estate Asia Pasific 2013 yang dilansir bersama oleh Urban Land Institute (ULI) dan PricewaterhouseCoopers (PwC), posisi Jakarta mengalahkan posisi negara lain karena dipicu beberapa faktor khususnya kemampuan bertahan dari krisis,"kata Sekretaris Jenderal Federasi Real Estate Dunia (FIABCI) Asia Pasifik Regional Secretariat , Rusmin Lawin, di Medan, Senin. 
Dia, mengatakan Indonesia sudah dilirik dunia untuk tempat investasi properti sejak berakhirnya krisis keuangan global 2008. 
"Indonesia terutama Jakarta menjadi incaran favorit para investor asing baik secara private investor maupun dari institusi karena sudah melihat bukti bahwa Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang berhasil `survive` dari krisis tersebut,"ujar Rusmin yang mantan Ketua REI Sumut. 
Menurut Rusmin, berdasarkan laporan itu ada dua faktor utama yang membuat Indonesia menjadi favorit pilihan investor internasional yang menggeser posisi Singapura tersbeut. 
Faktor pertama adalah pasar Indonesia tumbuh dengan pesat dan merupakan pasar terbesar di ASEAN yang dimotori oleh kelas menengah yang terus tumbuh pesat dengan daya beli yang terus naik secara signifikan. 
Faktor kedua adalah dimana kondisi ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa yang tidak kunjung membaik sehingga membuat para investor dunia cenderung mengalihkan dananya ke wilayah Asia Pasifik seperti Indonesia. 
Nilai Indonesia semakin tinggi untuk tempat investasi karena tingkat inflasinya yang stabil dengan PDB yang terus berkembang sebesar 6,5 persen per tahun serta investasi asing langsung yang juga terus naik. 
Untuk mempertahankan minat tinggi investasi di Indonesia itu, kata dia, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya khusunya pengusaha harus tetap bisa menjaga dan mempertahankan situasi yang sudah cukup kondusif tersebut. 
Pemerintah diharapkan tetap konsisten dalam program pembangunan yang berkelanjutan serta menghapus birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha. 
"Kenaikan peringkat Indonesia itu mengejutkan, meski status `investment grade` nya masih di bawah kota dunia lainnya serta masih kurang memadainya infrastruktur dalam perekonomian yang berkembang dibandingkan dengan negara tetangga yang lebih maju,"katanya. 
Dia menjelaskan, setelah Indonesia, Shanghai di tempat kedua, mempertahankan posisinya dari dua tahun terakhir, didukung oleh ketertarikan investor asing dengan "lingkungan bisnis yang user-friendly, volume pertumbuhan properti kelembagaan dan rekam jejak kinerja pasarnya

Adapun pilihan ketiga dan seterusnya negara Singapura, Sydney, Australia serta Kuala Lumpur, Malaysia.

Jumat, 21 Desember 2012

Biaya Yang Harus Dikeluarkan Saat Transaksi Jual-Beli Tanah

Secara umum biaya transaksi jual beli tanah meliputi (1) biaya pengecekan sertifikat tanah, (2) pajak penghasilan, (3) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), (4) biaya pembuatan akta PPAT dan (5) biaya pendaftaran peralihan hak.
Biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan transaksi jual beli tanah adalah:

1. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Pengecekan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengecekan sertifikat tidak lain adalah memperoleh informasi untuk memastikan sertifikat tanah yang ada adalah sertifikat asli yang dikeluarkan oleh BPN dan terdaftar dengan baik. Tergantung dari jumlah informasi yang diperlukan. Biaya perolehan untuk setiap informasi per lembar adalah Rp. 25.000,-. Penjual atau pembeli setidaknya mengecek informasi tentang dua hal. Yang pertama adalah informasi tentang pendaftaran tanah yang diperoleh dari buku tanah dan informasi tentang data fisik bidang tanah yang diperoleh dari surat ukur. Tergantung kebutuhannya biaya ini biasanya dibayarkan oleh calon pembeli yang lebih berkepentingan.

2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini wajib dibayarkan oleh si penjual. Nama lengkapnya adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Besarnya secara umum adalah 5% dari besarnya harga jual tanah (transaksi) tanah. Jadi jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp. 100 juta, ia berkewajiban membayar PPh sebesar 5% nya atau Rp. 5 juta.
Terdapat beberapa pengecualian untuk tidak membayar PPh yaitu
a. Nilai transaksi lebih rendah dari 60 juta.
b. Penjualan dilakukan dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
c. Hibah kepada keluarga sedarah
d. Warisan
Penjual wajib membayar sendiri pajak penghasilan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta jual beli ditandatangani. Dalam hal ini disarankan agar penjual melakukan pembayaran sendiri dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa diwakilkan atau dititipkan untuk memastikan bahwa uang yang disetorkan diterima oleh Negara.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya ini wajib dibayarkan oleh si pembeli. BPHTB adalah bea yang harus dibayarkan akibat diperolehnya suatu hak atas tanah oleh seseorang. Secara umum Besar biaya yang harus dibayarkan adalah 5% dari besarnya harga jual tanah kena pajak (Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak). Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak adalah harga jual tanah dikurangi dengan Nilai Perolehan tidak kena pajak. Nilai tidak kena pajak tersebut maksimum Rp. 60.000.000,- dan ditetapkan secara regional.
Secara sederhana besarnya BPHTB = 5% x (NPOP – NPOP TKP).
Sebagai contoh jika harga transaksi jual beli adalah Rp. 100 juta. Di Propinsi DKI Jakarta besarnya NPOPTKP adalah Rp. 60 juta. Maka besarnya BPHTB:
BPHTB = 5% x (Rp. 100juta – Rp. 60 juta)
= 5% x Rp. 40 juta
= Rp. 2 juta.

4. Biaya Pembuatan Akta PPAT
Biaya ini adalah untuk pembuatan akte jual-beli. Tergantung kesepakatan, biaya ini dapat ditanggung oleh pembeli, penjual ataupun keduanya. Besarnya biaya maksimum adalah 1% (satu persen) dari harga transaksi.

5. Biaya Pendaftaran Peralihan Hak (Balik Nama)
Biaya balik nama dibayarkan oleh pembeli pada saat pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan BPN. Kegiatan pendaftaran balik nama dilakukan setelah akta jual beli ditandatangani dan disahkan oleh PPAT. Tujuannya adalah agar nama pembeli dapat didaftar sebagai pemilik yang tertera di sertifikat tanah. Besarnya biaya yang harus dibayarkan adalah Rp. 25.000 (resmi, yang tidak resminya tergantung negosiasi mungkin).

Semoga bermanfaat. Untuk informasi perumahan yang tepat untuk Anda, silahkan kunjungi Informasi Perumahan.

Selasa, 27 November 2012

Property Atau Saham?

Properti dan saham, Mana yang paling menguntungkan? Yang pasti keduanya menguntungkan jika Anda tahu caranya. Tapi disini saya hanya menjelaskan kelebihan dari bermain properti dan saham. Ini adalah perbandingan pribadi saya selama saya bermain properti dan saham.
Banyak sekali kelebihan yang dimiliki Properti, namun Saham juga memiliki kelebihannya sendiri yang diantaranya adalah :

1. Saham bisa menghasilkan Capital Gain dan juga bisa menghasilkan Cashflow. Property tertentu juga bisa menghasilkan Cashflow selain Capital Gain.

2. Saham pada umumnya susah untuk dijadikan jaminan.
Properti, jika Anda ingin menjaminkan, properti sangat mudah dan cepat.

3. Untuk masalah harga, Saham tidak bisa Anda kontrol. Hanya jika Anda memiliki uang yang banyak, Anda bisa mempengaruhinya. Namun secara umum sulit untuk dikontrol. Harga saham tidak bisa Anda kontrol, sedangkan harga properti bisa dikontrol. Lalu untuk properti, Anda bisa menaikan harga dengan mudah. Dan cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan cara "Emotion Buying". Maksudnya adalah, kebanyakan / rata- rata orang membeli properti karena didasarkan oleh emosi daripada orang itu sendiri. Dan emosi dipengaruhi oleh “Panca Indra”.

4. Dari masalah harga, harga saham tidak bisa DITAWAR. Maksudnya adalah, jika harga saham tersebut adalah $5, maka Anda harus membelinya dengan harga $5. Dan jika Anda ingin membeli di bawah harga tersebut, Anda harus menunggu harga tersebut turun. Namun properti, harga TERGANTUNG. Maksudnya adalah misalkan harga properti 1 Milyar. Apakah Anda bisa mendapatkan hanya dengan harga 600 Juta? Jawabannya adalah mungkin saja! Oleh karena itu Anda harus mencari Properti yang “Below The Market”.

5. Saham TIDAK BISA diberikan nilai tambah. Tapi properti bisa diberikan nilai tambah dengan cara merenovasi, menambah luas bangunan, menambah jumlah kamar, dsb.

6. Saham kenaikan dan penurunannya tidak tentu dan tidak bisa Anda tebak/ dipengaruhi. Kadang naik sangat tinggi dan juga terkadang turun sangat rendah. Namun lain halnya dengan properti. Dalam hal ini, properti bisa juga turun, namun turunnya biasanya tertebak. Maksudnya adalah kenaikannya maupun keturunannya Andalah yang mengontrol.

Nah itulah kelebihan properti dan juga saham. Yang paling penting antara kedua investasi tersebut Anda harus tahu kapan Anda harus kembali masuk dan kapan harus keluar. Sehingga dalam hal ini Anda telah memanage resiko yang akan Anda alami. Selagi masih bisa untuk memilih, pilihlah yang terbaik sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang Anda miliki, properti UNTUNG dan saham juga UNTUNG, jika Anda tahu caranya.

Untuk mengetahui bisnis property yang juga bisa membuat Anda layaknya pemegang saham, klik disini.

Investasi Paling Menjanjikan di Tahun 2013

Kebijakan Bank Indonesia memotong suku bunga acuan sampai level terendah pada Bulan November 2011 akan menjadi pendorong bisnis properti di indonesia. Dengan suku bunga cuma enam persen, banyak yang memprediksi pasar properti di tanah air adalah investasi paling menguntungkan tahun 2013 ini.

Investasi menguntungkan tersebut, di negara kita memang kian menarik. Pengamat property bernama Panangian Simanungkalit menyatakan, investasi properti di indonesia merupakan satu-satunya yang paling menguntungkan di dunia. Berikut alasannya

1. Pemerintah semakin kesulitan menyediakan rumah untuk keluarga kelas menengah ke bawah. Permintaan rumah mencapai 900.000 unit per tahun, sedangkan hunian yang tersedia hanya 80.000 unit dalam setahun.

2. Masih ada 14.000.000 dari 61.000.000 keluarga di negara kita yang belum mempunyai rumah.

3. Semua segmen pasar properti di tanah Air terbuka luas sebagai investasi, termasuk pasar kelas paling bawah. Sedangkan di luar negeri, bisnis properti untuk pasar kelas menengah ke bawah tertutup untuk pengembang dan investor. Dikarenakan pasokan properti kelas menengah ke bawah dikendalikan oleh pemerintah negara masing-masing.

Di tahun 2011 lalu, pertumbuhan properti tercatat grafiknya cukup tinggi. Baik permintaan maupun pertumbuhan harga di semua sektor properti meningkat. Properti komersial dan kawasan industri mencetak pertumbuhan penjualan tertinggi selama 2011. Pertumbuhan penjualan lahan industri naik hampir tiga kali lipat. Sementara untuk properti sektor komersial meningkat dua kali lipat. Kemudian penjualan residensial naik sekitar 50%. Nah, kesimpulannya jangan sampai ketinggalan Investasi Menguntungkan ditahun 2013 ini ya?

Agar Sukses Menjalankan Bisnis Property

Berinvestasi dalam properti atau real estate komersial akan menimbulkan resiko yang cukup besar karena Anda harus mengeluarkan uang yang besar. Jadi, sangat penting bagi Anda untuk memperhatikan hal sekecil apa pun sebelum berinvestasi dalam properti agar Anda tidak mengalami kerugian. Lebih baik Anda melakukan pencegahan daripada akhirnya Anda harus mencari solusi dari kerugian yang Anda alami.
Berikut ini empat langkah terhindar dari investasi properti yang merugikan :.
  1. Luangkan waktu untuk mengenal daerah.
    Mulai melakukan pencarian dengan cara online dan mencari informasi demografis. Anda dapat dengan cepat mengetahui statistik penduduk, rentang pendapatan dan bahasa yang digunakan. Bahkan jika perlu, Anda datangi langsung daerah tersebut dan mencari informasi langsung di sana serta melakukan interaksi dengan masyarakat sekitar agar Anda tahu bagaimana kondisi lingkungan tersebut.
  2. Cari tahu apakah ada hukum larangan membangun.
    Jika ada hukum larangan membangun dan Anda tidak mengetahui hal tersebut, hal ini dapat menjadi hambatan dan Anda terjebak dalam permasalahan yang besar karena Anda sudah menginvestasikan sejumlah uang di daerah tersebut, namun tidak bisa membangun properti. Akhirnya Anda akan mengalami kerugian sebelum menjalankan bisnis properti.
  3. Lihat harga beli masa lalu properti yang dicari.
    Perhatikan dan pelajari bagaimana perkembangan ekonomi di daerah tersebut, apakah nilainya akan meningkat atau menurun.  Jika kemungkinan besar nilai properti di daerah tersebut akan menurun di masa yang akan datang, lebih baik Anda cari properti di daerah lain yang menjamin nilai jual properti Anda akan melambung tinggi.
  4. Pertimbangkan ukuran properti yang akan dibangun.
    Sebelum membangun properti, pertimbangkan bangunan yang akan dibangun agar tidak terlalu besar dan terlalu kecil juga, usahakan ukurannya pas dengan manfaat bagi penyewa atau pembeli nantinya.
Untuk mengetahui, bisnis property apakah yang akan menghasilkan keuntungan bagi Anda, klik disini.