Jumat, 28 Maret 2014
Groundbreaking Tol Desari Dipastikan Akhir April 2014
Selasa, 15 Oktober 2013
KPR Konvensional Atau KPR Syariah?
Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Berbeda dengan bank konvensional yang tingkat suku bunganya fluktuatif, KPR syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad sesuai kebutuhan Anda. Yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah), di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan Anda sebesar harga rumah tersebut, kemudian menjualnya kepada Anda. Harga jualnya biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan Anda.
Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Anda juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
Kelebihan dan Kekurangan
Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.
Karena itu, sebelum Anda memutuskan akan mengambil KPR jenis apa dan dari bank mana, Anda perlu membandingkan program KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan tawaran KPR dari beberapa bank syariah yang akan menggunakan margin tetap yang berbeda-beda. Buatlah simulasi perhitungan cicilan bulanan masing-masing dan pertimbangkan mana yang lebih memungkinkan untuk Anda ambil sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.
Ketentuan Baru Terkait LTV Kepemilikan Properti
"Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
LTV/FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko (ruko).
Penyempurnaan tersebut, kata Difi, dijelaskan dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Tujuan dari diberlakukannya SE tersebut, ujar Difi, antara lain mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV ini juga memberi kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah–bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah. "Perlu diketahui ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah," tegasnya.
Ketentuan LTV/FTV SE yang baru ini juga mengatur beberapa hal yakni, pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri. Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
Serta ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.
"Dalam SE ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden) yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama," kata Difi.
Penyempurnaan ketentuan LTV/FTV dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012. Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.
Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif). Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko gagal bayar yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka akan mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 (versi mobile) dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 30 September 2013 serentak untuk bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah.
Sabtu, 15 Juni 2013
Jangan Terkecoh Uang Muka Murah
"Lho, kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp 20 juta. Ternyata, jadi Rp 30 juta?" ungkap Dewi Rahma, salah satu pengguna jasa Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).
Tak jarang orang mengatakan demikian saat datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan menggunakan KPA.
Memang, untuk menarik pembeli biasanya developer sering memberi gimmick diskon atau bahkan free biaya KPA. Dengan begitu, pengembang seolah memberikan gratis biaya-biaya: biaya PPN 10 persen, biaya administrasi KPA, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5 persen, biaya notaris, dan biaya lain-lainnya.
Padahal, sebenarnya tidak demikian. Sebabnya, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer, jumlah biaya harus dibayarkan si pembeli ternyata tidaklah murah.
Sediakan dana lebih
Biaya-biaya yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang tidak terbilang sedikit. Totalnya bisa mencapai 3 persen - 10 persen dari harga apartemen yang akan Anda beli dengan KPA. Jadi, ada baiknya Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya tersebut, walaupun di dalam iklan tertulis free.
Banyak orang berpikir, untuk mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup dan tinggal membayar cicilan per bulannya. Padahal, menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank Negara Indonesia, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau rumah, haruslah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari perbankan.
'Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer," jelasnya.
Biaya-biaya KPA
Sebelum mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, ada baiknya Anda menyiapkan dana ekstra untuk biaya lainnya. Meski terkadang, Anda bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar 1-6 bulan tergantung dari developer atau bank (yang ditunjuk) itu sendiri.
Penting juga untu digarisbawahi bahwa tiap bank memang memiliki list biaya termasuk atau tidak termasuk dalam pengurusan KPA yang berbeda-beda.
Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besar. Biayanya sekitar 1% dari plafon kreditnya.
Selain itu ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap untuk melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar. Besar preminya dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman jangka waktu kreditnya. Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil KPA.
Jumat, 21 Desember 2012
Biaya Yang Harus Dikeluarkan Saat Transaksi Jual-Beli Tanah
Selasa, 27 November 2012
Property Atau Saham?
1. Saham bisa menghasilkan Capital Gain dan juga bisa menghasilkan Cashflow. Property tertentu juga bisa menghasilkan Cashflow selain Capital Gain.
Properti, jika Anda ingin menjaminkan, properti sangat mudah dan cepat.
Untuk mengetahui bisnis property yang juga bisa membuat Anda layaknya pemegang saham, klik disini.
Investasi Paling Menjanjikan di Tahun 2013
Selasa, 20 November 2012
Tips Sukses Mengajukan KPR
Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah
- Uang tanda jadi. Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
- Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
- Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
- Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR yang ada di samping kanan atas blog ini.
Apa Itu KPR?
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk untuk pembiayaan pembelian rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 70% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- asuransi FIDUCIA,
- provisi kredit,
- asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Tipe-Tipe KPR
KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.
Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:
- Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
- Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
- Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
- Bebas PPn (VAT).
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Jumat, 09 November 2012
Tipe Rumah
Tipe rumah yang ada di Indonesia tampaknya semakin hari semakin beragam. Tentu saja, hal ini terjadi seiring dengan laju pertambahan penduduk dan semakin “berkurangnya” lahan, mau tak mau orang memutar otak untuk dapat menghadirkan tipe rumah yang beragam. Sebenarnya lahan yang ada tidak benar-benar berkurang. Hanya saja jumlahnya relatif tetap, sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah. Sehingga lahan yang ada terasa semakin sempit.
Salah satu “pepatah” dalam ilmu ekonomi mengatakan, semakin banyak penawaran maka semakin rendah harga. Dan semakin banyak permintaan, semakin rendah harga. Dan dalam hal ini tidak ada perubahan penawaran akan jumlah tanah, karena jumlahnya relatif tetap. Sebaliknya jumlah permintaan akan tanah semain meningkat karena jumlah penduduk semakin padat. Permintaan yang semakin meningkat ini tentu saja membuat harga tanah atau lahan sebagai tempat berpijaknya bangunan atau rumah menjadi semakin mahal.
Lantas bagaimana dengan keluarga kecil yang baru saja membina keluarga dan ingin belajar bagaimana merasakan hidup sebagai sebuah pasangan? Rumah dengan tipe kecil bisa menjadi solusinya. Tipe 21, 27, 36 dan 45 adalah beberapa tipe rumah yang dapat dikategorikan kecil. Dengan ukuran yang kecil, kita tidak bisa berharap berbagai macam ruangan atau fasilitas tersedia di salamnya. Namun tentu saja fasilitas pokok seperti ruang tidur dan kamar mandi tetap mutlak tersedia. Tipe rumah kecil seperti ini cocok bagi keluarga yang baru saja memulai balajar hidup dan dengan jumlah anggota keluarga yang masih berjumlah sedikit.
Meskipun tipe rumah kecil, tidak menjamin bahwa harganya juga akan kecil. Karena selain harga bangunan, harga tanah juga berpengaruh terhadap harga rumah secara keseluruhan. Dan harga tanah dipengaruhi oleh faktor lokasi dari tanah itu sendiri. Tanah yang terletak di pusat kota tentu lebih mahal daripada tanah di daerah pedesaan. Bahkan jika kita iseng-iseng membandingkan, harga permeter tanah dikota bisa digunakan untuk membeli 5meter tanah atau 5 kali lipat luas tanah di daerah pedesaan atau bahkan lebih dari itu.
Namun kita juga harus memikirkan faktor efisiensi dalam membeli rumah dengan tipe rumah kecil. Efisiensi yang dimaksud disini adalah efisiensi dalam hal lain yang berhubungan dengan misalnya pekerjaan anda. Tipe Rumah didaerah perkotaan mungkin sedikit lebih mahal daripada rumah di daerah pedesaan. Namun apabila jaraknya dari kantor lebih dekat, tentu ini akan menghemat biaya harian yang harus anda keluarkan untuk masalah transportasi. Belum lagi soal perbelanjaan, sarana sosial, sarana ibadah, dll. Seperti yang kita ketahui, fasilitas-fasilitas ini lebih mudah dan lebih banyak kita temukan di kota daripada di daerah pedesaan. Sehingga meskipun harganya lebih mahal tipe rumah kecil di daerah perkotaan tetap bisa masuk dalam pertimbangan atau bahkan masuk dalam kriteria “diperjuangkan”.
Lantas apa saja yang perlu diketahui ketika membaca brosur dari pengembang perumahan? Kaitannya dengan tipe rumah yang sedang kita bahas saat ini, biasanya di dalam brosur perumahan tertulis tipe rumah 36/54. Angka 36 disini berarti adalah luas bangunan dan 54 disini berarti tanahnya seluas 54m2.
Contoh lain adalah rumah dengan tipe 45/90 berarti luas bangunan 45m2 dan luas tanah 90m2. Dalam pemilihan tanah ini kita juga perlu mempertimbangkan aspek pengembangan. Maksudnya adalah apakah dalam masa-masa kedepan kita berencana untuk menambah ruangan atau menambah bangunan dari rumah kita. Dengan sisa tanah yang cukup, tentu saja memudahkan kita untuk berkreasi dan mengembangkan tipe rumah kita.
Kamis, 08 November 2012
Sebaiknya Menggunakan KPR Atau Tidak?
Kendati ada kemudahan menggunakan fasilitas KPR, banyak yang tidak mengetahui estimasi skema pembelian rumah secara kredit. Untuk itu, sebaiknya Anda mempelajari bagaimana perkiraan menghitung KPR.
Berikut merupakan salah satu contoh menghitung KPR, seperti disitat dari blog arsitek Architectaria, Rabu (8/2/2012):
Misal, harga rumah yang akan Anda beli adalah Rp100 juta. Anda akan membelinya melalui kredit KPR dengan bunga bank 10 persen. Kalau uang mukanya sebesar 10 persen (Rp10 juta), berarti sisa utangnya adalah Rp90 juta.
Dengan utang sebesar Rp90 juta kalau diangsur selama 10 tahun dengan bunga 10 persen. Maka, angsuran per bulan sekira Rp1.189.400. Sedangkan total bunga pinjaman adalah Rp52.722.796 dan total utang menjadi sebesar Rp142.722.796.
Perbandingannya, kalau tidak ingin kredit KPR atau ingin menabung selama 10 tahun. Dengan bunga per tahun lima persen, tabungan Anda akan menjadi sekira Rp220 juta.
Dengan asumsi, dalam 10 tahun, harga rumah sudah naik. Anggap saja cuma
naik 50 persen menjadi 150 juta. Bagi yang akan membeli rumah 10 tahun lagi paling tidak akan untung sekira Rp50 juta. Itu kalau rumah yang ditempati selama 10 tahun tidak kontrak. Kalau kontrak, misal per tahun sebesar Rp5 juta selama 10 tahun, dan total menjadi 50 juta.
Hal ini berarti impas, atau sama dengan yang pakai Rumah KPR.
Kesimpulannya, kalau menghasilkan nilai yang sama antara rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR dengan yang tidak menggunakan fasilitas KPR, maka lebih menguntungkan jika membeli rumah lewat KPR dengan keuntungannya yaitu kita mendapatkan rumah lebih dahulu.
Dengan mengubah variabel-variabel di atas, kita bisa menentukan mana yang lebih baik antara membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas KPR atau tidak. Coba saja dengan mengubah variabel suku bunga, jangka waktu serta kenaikan harga tanah atau rumah.
Perhitungkan juga lokasi rumah yang akan kita beli. Bisa jadi karena lama menunggu mengumpulkan uang, malah tanah dan rumah yang lokasinya berada di dekat tempat Anda bekerja sudah habis dan harga lokasi yang bagus sudah kelewat mahal.
(dikutip dari Okezone.com)
