Tampilkan postingan dengan label cicilan rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cicilan rumah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

Tips Sukses Mengajukan KPR

Tips sederhana dalam membeli rumah adalah sesuaikan dengan 3K, yaitu Keinginan, Kebutuhan dan Kemampuan. Dan cara membeli rumah yang paling umum adalah dengan KPR. Namun masih banyak orang yang tak begitu awam mengenai KPR. Kali ini saya mencoba menyusunnya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami dengan harapan makin banyak orang yang mampu memiliki rumah.

Syarat pertama adalah Cash Flow atau penghasilan Anda. Penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis. Namun faktor penghasilan saja belum tentu membuat pengajuan KPR Anda disetujui. Anda harus memiliki taungan yang dapat membuktikan penghasilan Anda tersebut. Bila Anda berencana mengajukan KPR namun belum memiliki tabungan, segeralah membuatnya paling tidak 3 bulan sebelum pengajuan.

Untuk pembuktian baiknya Cash Flow yang Anda miliki, rekening tabungan Anda harus rutin ada selama 3-7 bulan terakhir. Selain rekening tabungan, bukti sumber penghasilan lainnya yaitu berupa slip gaji Anda atau laporan keuangan bila Anda adalah seorang pebisnis. Khususnya laporan keuangan, Anda harus siapkan laporan 2 tahun terakhir. Bila yang Anda siapkan adalah slip gaji, maka Anda juga memerlukan dukungan surat keterangan kerja dari kantor Anda.

Berikutnya Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bila Anda belum memilikinya, segeralah datang ke KPP setempat untuk memprosesnya, gratis! Dan pastikan juga Anda tidak termasuk dalam daftar BLBI (Black List Bank Indonesia). Hal ini dapat terjadi, misal bila Anda pernah memiliki kredit di bank dan pembayaran tidak lancar selama lebih dari 2 bulan berturut-turut. Bila syarat-syarat tersebut telah Anda lengkapi, maka Anda tinggal menyiapkan KTP Anda, berikut KTP pasangan bila Anda sudah menikah, surat nikah dan kartu keluarga.

Ketika mengajukan, lakukanlah setidaknya pada 3 bank sekaligus. Karena masing-masing bank memiliki subyektifitas sendiri-sendiri, sehingga ada kemungkinan bila di salah satu bank tidak berhasil, mungkin di bank lain pengajuan Anda disetujui. Dan karena diajukan secara bersamaan, Anda tidak perlu menunggu lama karena menunggu proses yang dimulai dari awal lagi. Bila semua berhasil, berarti Anda tinggal memilih mana yang syarat dan ketentuan berlakunya paling cocok dengan Anda, semisal perhitungan bunganya. Namun bila Anda merasa keberatan dengan bunga yang dikenakan, Anda bisa coba untuk mengajukan ke bank syariah.

Jangan lupa juga Anda lengkapi syarat rumahnya, seperti fotocopi sertifikat rumah, PBB, IMB dan KTP pemilik berikut pasangan, surat nikah dan kartu keluarga pemilik.

Saat terbaik untuk mengajukannya adalah pada minggu ketiga dan keempat tiap bulan, karena mereka sedang mengejar target. Ini memungkinkan bagi mereka untuk mempercepat proses pengajuan Anda. Meskipun begitu, pengajuan pada bulan Desember biasanya akan sulit mendapatkan persetujuan kredit karena pada bulan ini bank sedang bersiap-siap untuk tutup buku.

Baca juga : - Apa itu KPR?
                    - Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah

Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah

Biaya untuk beli rumah tidak terbatas pada harga rumah, ada beberapa biaya lain yang harus dibayar. Dengan mengetahui biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan keuangan. Berikut-berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda keluarkan.
  1. Uang tanda jadi. Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
  2. Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
  3. Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
  4. Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR yang ada di samping kanan atas blog ini.
Urutan prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan

Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.

Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3 sampai 6 bulan terakhir.

Jika dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan keputusan mengenai permohonan KPR.

Setelah itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran. Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.

Tipe-Tipe KPR



KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.

Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:

KPR Bersubsidi
  • Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
  • Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
  • Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
  • Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan. 
  • Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
KPR Non-Subsidi
  • Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
  • Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
  • Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
  • Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
  • Bebas PPn (VAT).
KPR Syariah
  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
  • Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Setiap bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin berbeda.