Tampilkan postingan dengan label cicilan rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cicilan rumah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 28 Maret 2014
Groundbreaking Tol Desari Dipastikan Akhir April 2014
Label:
2014,
ahok,
april,
beli rumah,
bunga kpr rendah,
cari rumah,
cicilan rumah,
cilandak,
citos,
depok antasari,
farhat abbas,
jokowi,
kpr rumah,
one o suites,
regina,
rumah dijual,
satinah,
tol,
tol baru,
townhouse
Selasa, 20 November 2012
Tips Sukses Mengajukan KPR
Tips sederhana dalam membeli rumah adalah sesuaikan dengan
3K, yaitu Keinginan, Kebutuhan dan Kemampuan. Dan cara membeli rumah yang paling umum adalah dengan
KPR. Namun masih banyak orang yang tak begitu awam mengenai KPR. Kali
ini saya mencoba menyusunnya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami
dengan harapan makin banyak orang yang mampu memiliki rumah.
Syarat pertama adalah Cash Flow atau penghasilan Anda. Penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis. Namun faktor penghasilan saja belum tentu membuat pengajuan KPR Anda disetujui. Anda harus memiliki taungan yang dapat membuktikan penghasilan Anda tersebut. Bila Anda berencana mengajukan KPR namun belum memiliki tabungan, segeralah membuatnya paling tidak 3 bulan sebelum pengajuan.
Untuk pembuktian baiknya Cash Flow yang Anda miliki, rekening tabungan Anda harus rutin ada selama 3-7 bulan terakhir. Selain rekening tabungan, bukti sumber penghasilan lainnya yaitu berupa slip gaji Anda atau laporan keuangan bila Anda adalah seorang pebisnis. Khususnya laporan keuangan, Anda harus siapkan laporan 2 tahun terakhir. Bila yang Anda siapkan adalah slip gaji, maka Anda juga memerlukan dukungan surat keterangan kerja dari kantor Anda.
Berikutnya Anda harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Bila Anda belum memilikinya, segeralah datang ke KPP setempat untuk memprosesnya, gratis! Dan pastikan juga Anda tidak termasuk dalam daftar BLBI (Black List Bank Indonesia). Hal ini dapat terjadi, misal bila Anda pernah memiliki kredit di bank dan pembayaran tidak lancar selama lebih dari 2 bulan berturut-turut. Bila syarat-syarat tersebut telah Anda lengkapi, maka Anda tinggal menyiapkan KTP Anda, berikut KTP pasangan bila Anda sudah menikah, surat nikah dan kartu keluarga.
Ketika mengajukan, lakukanlah setidaknya pada 3 bank sekaligus. Karena masing-masing bank memiliki subyektifitas sendiri-sendiri, sehingga ada kemungkinan bila di salah satu bank tidak berhasil, mungkin di bank lain pengajuan Anda disetujui. Dan karena diajukan secara bersamaan, Anda tidak perlu menunggu lama karena menunggu proses yang dimulai dari awal lagi. Bila semua berhasil, berarti Anda tinggal memilih mana yang syarat dan ketentuan berlakunya paling cocok dengan Anda, semisal perhitungan bunganya. Namun bila Anda merasa keberatan dengan bunga yang dikenakan, Anda bisa coba untuk mengajukan ke bank syariah.
Jangan lupa juga Anda lengkapi syarat rumahnya, seperti fotocopi sertifikat rumah, PBB, IMB dan KTP pemilik berikut pasangan, surat nikah dan kartu keluarga pemilik.
Saat terbaik untuk mengajukannya adalah pada minggu ketiga dan keempat tiap bulan, karena mereka sedang mengejar target. Ini memungkinkan bagi mereka untuk mempercepat proses pengajuan Anda. Meskipun begitu, pengajuan pada bulan Desember biasanya akan sulit mendapatkan persetujuan kredit karena pada bulan ini bank sedang bersiap-siap untuk tutup buku.
Baca juga : - Apa itu KPR?
Biaya-Biaya Saat Membeli Rumah
Biaya untuk beli rumah tidak terbatas pada harga rumah, ada
beberapa biaya lain yang harus dibayar. Dengan mengetahui biaya-biaya
yang perlu dikeluarkan, Anda bisa mempersiapkan dana dan merencanakan
keuangan. Berikut-berikut ini adalah biaya-biaya yang akan Anda
keluarkan.
- Uang tanda jadi. Umumnya, jumlah uang tanda jadi ini ditentukan pengembang. Anda akan mendapat formulir pemesanan unit dengan jadwal pembayaran tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal harus disetujui oleh kedua pihak.
- Uang muka. Pembayaran uang muka dapat diangsur dengan jadwal tertentu. Sebaiknya, pembayaran uang muka ini dilakukan setelah akad kredit Anda disetujui bank. Dengan pengembang, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB menyatakan bahwa Anda akan melunasi uang muka setelah akad kredit disetujui bank.
- Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum.
- Angsuran. Perlu dicatat bahwa angsuran KPR--ditambah angsuran-angsuran lain--jangan sampai lebih dari sepertiga gaji Anda. Anda bisa mencoba simulasi KPR yang ada di samping kanan atas blog ini.
Urutan
prosesnya berawal dari uang tanda jadi, tanda tangan SPJB, lalu
pelunasan uang muka. Bank kemudian akan melakukan survei penilaian aset
properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti. Legalitas
dokumen yang diperlukan termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat
Kuasa Jual, dan sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang
kelayakan properti untuk proses akad kredit setelah semua dokumen
dilengkapi. Bank akan memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan
Bank
kemudian akan melakukan survei penilaian aset properti untuk menentukan
harga jual dan legalitas properti. Legalitas dokumen yang diperlukan
termasuk Sertifikat Tanah, IMB, SPPT PBB, Surat Kuasa Jual, dan
sebagainya. Bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti
untuk proses akad kredit setelah semua dokumen dilengkapi. Bank akan
memberi tahu jika ada dokumen yang diperlukan.
Sebelum
permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kemampuan Anda
membayar angsuran. Umumnya, bank akan meminta total pendapatan keluarga
Anda dan angsuran tidak melebihi sepertiga pendapatan. Verifikasi
dilakukan dengan memeriksa rekening koran selama 3 sampai 6 bulan
terakhir.
Jika
dibutuhkan, Bank Indonesia akan memeriksa transaksi kartu kredit,
kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup
bulanan. Dalam waktu dua minggu hingga dua bulan, bank akan mengeluarkan
keputusan mengenai permohonan KPR.
Setelah
itu, akad kredit dilakukan. Selanjutnya, Anda wajib membayar angsuran.
Surat Pelunasan Utang akan diberikan oleh bank. Anda juga akan menerima
Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
Tipe-Tipe KPR
KPR dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah karena orang bisa membayar dengan cara mencicil. Ketika pengajuan KPR disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Akan tetapi, orang yang mengajukan KPR dapat menggunakan properti tersebut, tak ubahnya membeli secara kontan.
Kini di Indonesia dikenal 3 jenis KPR, yaitu:
KPR Bersubsidi
- Ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki atau merenovasi rumah.
- Bentuk subsidinya adalah subsidi keringanan kredit atau subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah.
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Beberapa batasan untuk KPR ini di antaranya penghasilan pemohon dan maksimum kredit diberikan.
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
KPR Non-Subsidi
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
- Jenis properti yang bisa diajukan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh setiap bank. Hal itu termasuk besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan setiap bank.
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi.
- Bebas PPn (VAT).
KPR Syariah
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
- Properti yang bisa diajukan adalah rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen
Setiap
bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh
membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau
jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR pun mungkin
berbeda.
Label:
apa itu kpr,
beli rumah,
cicilan rumah,
keuntungan kpr,
KPR,
pengajuan kpr,
rumah impian,
sukses mengajukan kpr,
tipe kpr,
tips pengajuan kpr,
trik pengajuan kpr
Langganan:
Postingan (Atom)