Selasa, 15 Oktober 2013

KPR Konvensional Atau KPR Syariah?


KPR syariah adalah produk yang dikeluarkan oleh bank-bank syariah (Islamic banking). Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Hal ini tentu berbeda dengan prinsip bank konvensional, dimana yang ditransaksikan adalah uang.

Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Berbeda dengan bank konvensional yang tingkat suku bunganya fluktuatif, KPR syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad sesuai kebutuhan Anda. Yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah), di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan Anda sebesar harga rumah tersebut, kemudian menjualnya kepada Anda. Harga jualnya biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan Anda.

Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Anda juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
 

Kelebihan dan Kekurangan

Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.

Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.

Karena itu, sebelum Anda memutuskan akan mengambil KPR jenis apa dan dari bank mana, Anda perlu membandingkan program KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan tawaran KPR dari beberapa bank syariah yang akan menggunakan margin tetap yang berbeda-beda. Buatlah simulasi perhitungan cicilan bulanan masing-masing dan pertimbangkan mana yang lebih memungkinkan untuk Anda ambil sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.