Jumat, 28 Maret 2014
Groundbreaking Tol Desari Dipastikan Akhir April 2014
Label:
2014,
ahok,
april,
beli rumah,
bunga kpr rendah,
cari rumah,
cicilan rumah,
cilandak,
citos,
depok antasari,
farhat abbas,
jokowi,
kpr rumah,
one o suites,
regina,
rumah dijual,
satinah,
tol,
tol baru,
townhouse
Kamis, 28 November 2013
Dampak Pelebaran Jalan Fatmawati
Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan termasuk dalam jalur yang akan dilalui MRT rute Lebak Bulus-Bundaran HI. Pelabaran jalan di jalur tersebut sudah berlangsung dan berjalan lancar tanpa adanya penolakan lagi dari warga Fatmawati.
Menurut pantauan di sepanjang Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013), proses pelebaran jalan dan pembangunan jalan untuk tiang MRT masih berlangsung. Di jalur tersebut, rencananya akan dibangun jalan dan 6 stasiun layang. Jika sebelumnya muncul penolakan warga atas proyek pembangunan MRT yang melalui wilayah mereka, kini penolakan itu tak terlihat. Proses pelebaran jalan pun berlangsung lancar.
Namun demikian, sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan tersebut mengeluh dengan proyek MRT. Alasannya, proyek tersebut dianggap menghilangkan mata pencaharian mereka.
Selain tergusurnya PKL, warga Fatmawati bernama Ernasari (35) menuturkan, pelebaran jalan di jalan ini telah menyebabkan kemacetan yang cukup parah. Walaupun proyek tersebut dikerjakan dari pukul 17.00 WIB hingga malam hari, dengan bagian pinggir yang diberi pembatas, membuat jalan tersebut kerap dilanda kemacetan, khususnya pada jam sibuk.
Gubernur DKI Jakarta telah melakukan peletakkan batu pertama (groundbreaking) proyek Mass Rapid Transit (MRT) tahap I di Dukuh atas untuk rute Bundarah Hi-Lebak Bulus. Proyek tahap I meliputi pembangunan 6 stasiun bawah tanah (terowongan) dan 6 stasiun layang (elevated). Jalur MRT ini dimulai dari Lebak Bulus, melalui Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok M, hingga Sisingamangaraja.
Label:
atasi macet,
dampak pembangunan,
fatmawati,
jakarta macet,
jalan baru,
jalan besar,
jalan lebar,
mrt,
pelebaran jalan,
perkembangan jakarta,
rencana kota,
rute mrt,
tata kota
Pelebaran Jalan Ciater
Guna mengatasi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melebarkan jalan tersebut menjadi empat lajur dari dua lajur yang kini ada. Demikian dikatakan Retno Prawati, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/10).
“Kami sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 46 miliar untuk pembebasan dan pelebaran Jalan Raya Ciater, Serpong,” ucapnya. Menurut Retno, pelebaran jalan tersebut akan dilaksanakan awal tahun 2013 mendatang. “Jika tak ada aral melintang, dan pembebasan berjalan lancar, maka awal 2013 bisa kami laksanakan,” katanya.
Proyek pelebaran jalan itu sendiri, kata Retno, sudah dapat dilaksanakan karena sebagian tanah sudah dibebaskan. “Sisanya masih dalam tahap pembebasan lahan,” ujarnya. Menurut Retno, jika sudah dilebarkan menjadi empat lajur, maka total lebar jalan di Jalan Raya Ciater menjadi 24 meter. “Tidak seperti sekarang, hanya 12 meter dengan dua lajur. Hal itu menimbulkan kemacetan jika ada kendaraan yang berhenti,” ucapnya.
Pelebaran akan memakan lahan sepanjang 4,4 kilometer, dengan rincian 2,2 kilometer untuk ruas Jalan Ciater Raya-Pertigaan Maruga, dan 2,2 kilometer untuk ruas Pertigaan Maruga-Pertigaan Jalan Aria Putra. “Kalau sudah empat lajur kami jamin arus lalu lintas akan lancar, meskipun ada kendaraan yang berhenti. Karena kendaraan bisa saling mendahului,” ucapnya.
Menurut Retno, dari Pertigaan Maruga akan ada simpang kaki ke arah Jalan Pamulang 2 sepanjang 145 meter dan tersedia juga jalur sepeda. Selain itu, drainase di jalan tersebut akan diperbesar menjadi 1,2 meter, dan di atasnya dibangun jalur untuk pejalan kaki.
Tepat di Pertigaan Maruga, kata Retno, juga akan diubah dan dibuat bundaran. Sebab kondisi yang sekarang, kurang aman bagi pengendara, karena adanya tanjakan yang curam.
Untuk informasi perumahan baru bersistem cluster di daerah Ciater, klik :
www.new-serpong-estate.blogspot.com
www.serpong-green-park2.blogspot.com
Label:
atasi macet,
ciater,
info properti,
investasi properti,
jalan baru,
jalan besar,
jalan lebar,
jalan tol,
pelebaran jalan,
pemkot,
perbaikan jalan,
perkembangan tangerang,
rencana kota,
serpong,
tangerang,
tata kota
Selasa, 15 Oktober 2013
KPR Konvensional Atau KPR Syariah?
Dalam transaksi tersebut, bank syariah "seolah-olah" membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Berbeda dengan bank konvensional yang tingkat suku bunganya fluktuatif, KPR syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad sesuai kebutuhan Anda. Yang paling banyak ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah), di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan Anda sebesar harga rumah tersebut, kemudian menjualnya kepada Anda. Harga jualnya biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan Anda.
Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Dengan adanya kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus dibayar sampai masa angsuran selesai, Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naik/turunnya angsuran ketika suku bunga bergejolak. Anda juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
Kelebihan dan Kekurangan
Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Kendati demikian, KPR syariah memiliki "kekurangan", yaitu masa cicilan (tenor) maksimal hanya delapan tahun, berbeda dengan bank konvensional yang bisa mencapai 15 tahun, bahkan 20 tahun. Lantaran tenornya yang lebih pendek, maka jumlah cicilan per bulannya juga relatif lebih besar dari KPR konvensional.
Karena itu, sebelum Anda memutuskan akan mengambil KPR jenis apa dan dari bank mana, Anda perlu membandingkan program KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan tawaran KPR dari beberapa bank syariah yang akan menggunakan margin tetap yang berbeda-beda. Buatlah simulasi perhitungan cicilan bulanan masing-masing dan pertimbangkan mana yang lebih memungkinkan untuk Anda ambil sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.
Ketentuan Baru Terkait LTV Kepemilikan Properti
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyempurnaan
ketentuan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit
kepemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan properti.
"Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
LTV/FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko (ruko).
Penyempurnaan tersebut, kata Difi, dijelaskan dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Tujuan dari diberlakukannya SE tersebut, ujar Difi, antara lain mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV ini juga memberi kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah–bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah. "Perlu diketahui ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah," tegasnya.
Ketentuan LTV/FTV SE yang baru ini juga mengatur beberapa hal yakni, pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri. Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
Serta ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.
"Dalam SE ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden) yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama," kata Difi.
Penyempurnaan ketentuan LTV/FTV dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012. Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.
Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif). Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko gagal bayar yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka akan mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 (versi mobile) dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 30 September 2013 serentak untuk bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah.
"Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
LTV/FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit atau pembiayaan. Adapun ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartemen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko (ruko).
Penyempurnaan tersebut, kata Difi, dijelaskan dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen resiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Tujuan dari diberlakukannya SE tersebut, ujar Difi, antara lain mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV ini juga memberi kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah–bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti. Ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah. "Perlu diketahui ketentuan ini dikecualikan bagi kredit atau pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah," tegasnya.
Ketentuan LTV/FTV SE yang baru ini juga mengatur beberapa hal yakni, pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri. Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
Serta ketiga, larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.
"Dalam SE ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden) yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama," kata Difi.
Penyempurnaan ketentuan LTV/FTV dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012. Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.
Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif). Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko gagal bayar yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka akan mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 (versi mobile) dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 30 September 2013 serentak untuk bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah.
Label:
beli apartemen,
beli properti,
beli rumah,
ftv,
kebijakan baru,
kepemilikan rumah,
ketentuan baru bi,
ketentuan kpr,
KPA,
kredit rumah,
ltv,
pembiayaan bank,
pinjaman kredit,
properti indonesia,
syarat kpr
Sabtu, 15 Juni 2013
Beli Rumah, Tunai Atau Kredit ?
Harga rumah dan apartemen yang melangit tidak menghalangi pembelian
rumah kelas menengah-atas secara tunai atau tunai bertahap. Pada
kelompok ini, bank justru bersaing dengan pembeli tunai.
Data yang dikeluarkan oleh konsultan properti Cushman & Wakefield menyebutkan, pada semester II tahun lalu, sebanyak 27 persen pembeli membayar dengan tunai keras dan sebanyak 22 persen membayar dengan tunai bertahap. Sisanya, sebanyak 51 persen, membayar dengan kredit.
Direktur Konsumer dan Ritel Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Darmadi Sutanto mengungkapkan, pembelian tunai dan tunai bertahap untuk rumah kelas menengah atas meningkat. Akibatnya, kredit pemilikan rumah untuk kelompok ini turun.
"Kami punya strategi, meminta tunai bertahap dipindah ke bank," kata Darmadi, menyiasati tingginya pembelian rumah secara tunai. Pembelian tunai bertahap, artinya pembeli membayar dalam satu tempo tertentu, misalnya 12 bulan. Dengan demikian, tidak menggunakan kredit bank.
BNI menyasar kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah pinjaman sekitar Rp 374 juta per unit. Kendati yakin belum ada potensi gelembung (bubble) pada KPR, BNI ketat menerapkan aturan uang muka minimal sebesar 30% dari harga rumah.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muhamad Ali mengemukakan, sejauh ini belum ada pengaruh pembelian secara tunai dan tunai bertahap bagi KPR BRI. Menurut Ali, BRI masih akan mengembangkan KPR dengan nilai pinjaman Rp 300 juta-Rp 500 juta per unit.
Bank Indonesia, pada Juni 2012 lalu, menerbitkan aturan mengenai loan to value (LTV) atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan untuk nasabah KPR dengan luas rumah di atas 70 meter persegi. Aturan yang disusul untuk pembiayaan rumah bank syariah pada April 2013 itu, antara lain, mengatur LTV sebesar 70 persen dari harga rumah. Artinya, untuk membeli rumah, konsumen harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga rumah. Akan tetapi, faktanya, untuk rumah dengan luas lebih dari 70 meter persegi, yang umumnya harganya tinggi, banyak pembeli membayar secara tunai.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Agusman, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Kompas, menyebutkan, wajar tidaknya harga properti ditentukan oleh mekanisme permintaan dan suplai. Dengan demikian, sepanjang harga properti yang ditawarkan masih terjangkau oleh konsumen di kelasnya dan properti yang dibeli digunakan sesuai dengan peruntukan, dapat dikatakan harga properti masih wajar. Namun, apabila harga properti sudah di luar jangkauan konsumen dan pembelinya adalah pihak yang mengharapkan kenaikan investasi, dapat dikatakan harganya sudah di atas nilai wajar.
Data yang dikeluarkan oleh konsultan properti Cushman & Wakefield menyebutkan, pada semester II tahun lalu, sebanyak 27 persen pembeli membayar dengan tunai keras dan sebanyak 22 persen membayar dengan tunai bertahap. Sisanya, sebanyak 51 persen, membayar dengan kredit.
Direktur Konsumer dan Ritel Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Darmadi Sutanto mengungkapkan, pembelian tunai dan tunai bertahap untuk rumah kelas menengah atas meningkat. Akibatnya, kredit pemilikan rumah untuk kelompok ini turun.
"Kami punya strategi, meminta tunai bertahap dipindah ke bank," kata Darmadi, menyiasati tingginya pembelian rumah secara tunai. Pembelian tunai bertahap, artinya pembeli membayar dalam satu tempo tertentu, misalnya 12 bulan. Dengan demikian, tidak menggunakan kredit bank.
BNI menyasar kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah pinjaman sekitar Rp 374 juta per unit. Kendati yakin belum ada potensi gelembung (bubble) pada KPR, BNI ketat menerapkan aturan uang muka minimal sebesar 30% dari harga rumah.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Muhamad Ali mengemukakan, sejauh ini belum ada pengaruh pembelian secara tunai dan tunai bertahap bagi KPR BRI. Menurut Ali, BRI masih akan mengembangkan KPR dengan nilai pinjaman Rp 300 juta-Rp 500 juta per unit.
Bank Indonesia, pada Juni 2012 lalu, menerbitkan aturan mengenai loan to value (LTV) atau jumlah pinjaman maksimal yang diberikan untuk nasabah KPR dengan luas rumah di atas 70 meter persegi. Aturan yang disusul untuk pembiayaan rumah bank syariah pada April 2013 itu, antara lain, mengatur LTV sebesar 70 persen dari harga rumah. Artinya, untuk membeli rumah, konsumen harus menyiapkan uang muka minimal 30 persen dari harga rumah. Akan tetapi, faktanya, untuk rumah dengan luas lebih dari 70 meter persegi, yang umumnya harganya tinggi, banyak pembeli membayar secara tunai.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Agusman, dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Kompas, menyebutkan, wajar tidaknya harga properti ditentukan oleh mekanisme permintaan dan suplai. Dengan demikian, sepanjang harga properti yang ditawarkan masih terjangkau oleh konsumen di kelasnya dan properti yang dibeli digunakan sesuai dengan peruntukan, dapat dikatakan harga properti masih wajar. Namun, apabila harga properti sudah di luar jangkauan konsumen dan pembelinya adalah pihak yang mengharapkan kenaikan investasi, dapat dikatakan harganya sudah di atas nilai wajar.
Dampak Mengabaikan AMDAL
Sudah menjadi rahasia umum di Jakarta ini terjadi praktik "jual beli"
ijin dan lebih jauh lagi regulasi. Terutama Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB). Alih-alih penataan ruang kota Jakarta dapat meningkatkan kualitas
hidup warganya, malah bencana yang datang kemudian. Kemacetan dan
banjir adalah produk dari praktik "pat gulipat" yang ditengarai kerap
terjadi antara oknum Pemprov DKI Jakarta dan pengembang properti.
Hal tersebut disampaikan pegiat Jakarta Hijau, Nirwono Joga, dalam dialog Komunitas Peta Hijau Jakarta. Menurutnya praktik yang berlaku di lapangan menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur regulasi dan menata ruang. Ia menuding, pengembang properti kini justru lebih berani "menyetir" pemerintah dengan mengajukan rencana pembangunan yang celakanya, kemudian dilegalisasi.
Mereka mengantongi izin, mendapatkan fasilitas serta akses dari pemerintah. Padahal, belum tentu proyek tersebut memenuhi ketiga dimensi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yaitu sosial, ekonomi dan ekologi. Sampai saat, lanjut Nirwono, ia belum pernah melihat penghentian proyek, meski ketiga Amdal tersebut tidak terpenuhi.
"Hal ini tidak bisa berlangsung selamanya. Ini menyangkut masa depan Jakarta. Kota ini harus bebas macet dan banjir. Untuk itu diperlukan ketegasan dari pemerintah. Tinggal diatur saja regulasinya. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak boleh dikeluarkan jika mereka tidak dapat memenuhi 30 persen kawasan proyeknya sebagai ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Nirwono kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Beberapa pengembang hanya memenuhi Amdal Lingkungan. Itu pun terbatas pada "tidak menyebabkan banjir" atau "menanam pohon". Mereka lupa dengan Amdal lain, seperti kemungkinan lokasi proyek tersebut menyebabkan kemacetan dan sumber polusi lingkungan. Seringkali mereka juga abai terhadap Amdal Sosial yang membuat jurang kemiskinan semakin lebar.
Padahal, untuk diketahui, 70 persen perkembangan kota itu dipengaruhi oleh aksi pengembang. Artinya, kalau pengembang concern terhadap lingkungan, kota dapat menyelesaikan masalah lingkungan dengan tepat. Jangan sampai tata ruang jadi tata uang. Di sini peranan pemerintah mengatur regulasi dan menata ruangnya secara ketat. Pengembang properti tinggal mengikuti rencana pengembangan tadi.
Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna berpendapat, Amdal harus dapat mengakomodasi realitas yang terjadi di lapangan. Amdal yang terperinci adalah Amdal yang aspiratif, menyerap segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena ada pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.
"Jadi, setiap proses itu harusnya diikuti, berikut dengan dampak yang ditimbulkan, juga terkait dengan masalah dampak sosial maupun secara ekonomi," imbuhnya.
Hal tersebut disampaikan pegiat Jakarta Hijau, Nirwono Joga, dalam dialog Komunitas Peta Hijau Jakarta. Menurutnya praktik yang berlaku di lapangan menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur regulasi dan menata ruang. Ia menuding, pengembang properti kini justru lebih berani "menyetir" pemerintah dengan mengajukan rencana pembangunan yang celakanya, kemudian dilegalisasi.
Mereka mengantongi izin, mendapatkan fasilitas serta akses dari pemerintah. Padahal, belum tentu proyek tersebut memenuhi ketiga dimensi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), yaitu sosial, ekonomi dan ekologi. Sampai saat, lanjut Nirwono, ia belum pernah melihat penghentian proyek, meski ketiga Amdal tersebut tidak terpenuhi.
"Hal ini tidak bisa berlangsung selamanya. Ini menyangkut masa depan Jakarta. Kota ini harus bebas macet dan banjir. Untuk itu diperlukan ketegasan dari pemerintah. Tinggal diatur saja regulasinya. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak boleh dikeluarkan jika mereka tidak dapat memenuhi 30 persen kawasan proyeknya sebagai ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Nirwono kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Beberapa pengembang hanya memenuhi Amdal Lingkungan. Itu pun terbatas pada "tidak menyebabkan banjir" atau "menanam pohon". Mereka lupa dengan Amdal lain, seperti kemungkinan lokasi proyek tersebut menyebabkan kemacetan dan sumber polusi lingkungan. Seringkali mereka juga abai terhadap Amdal Sosial yang membuat jurang kemiskinan semakin lebar.
Padahal, untuk diketahui, 70 persen perkembangan kota itu dipengaruhi oleh aksi pengembang. Artinya, kalau pengembang concern terhadap lingkungan, kota dapat menyelesaikan masalah lingkungan dengan tepat. Jangan sampai tata ruang jadi tata uang. Di sini peranan pemerintah mengatur regulasi dan menata ruangnya secara ketat. Pengembang properti tinggal mengikuti rencana pengembangan tadi.
Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna berpendapat, Amdal harus dapat mengakomodasi realitas yang terjadi di lapangan. Amdal yang terperinci adalah Amdal yang aspiratif, menyerap segala persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena ada pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.
"Jadi, setiap proses itu harusnya diikuti, berikut dengan dampak yang ditimbulkan, juga terkait dengan masalah dampak sosial maupun secara ekonomi," imbuhnya.
Jangan Terkecoh Uang Muka Murah
Tak sedikit iklan-iklan KPA yang dibuat pengembang menawarkan down payment
(DP) ringan. Tapi, ketika diharuskan membayarnya, seringkali kita
dibuat terkaget-kaget karena ternyata biaya yang dibayarkan tidaklah
ringan. Di luar DP, ternyata masih ada biaya ekstra harus dilunasi.
"Lho, kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp 20 juta. Ternyata, jadi Rp 30 juta?" ungkap Dewi Rahma, salah satu pengguna jasa Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).
Tak jarang orang mengatakan demikian saat datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan menggunakan KPA.
Memang, untuk menarik pembeli biasanya developer sering memberi gimmick diskon atau bahkan free biaya KPA. Dengan begitu, pengembang seolah memberikan gratis biaya-biaya: biaya PPN 10 persen, biaya administrasi KPA, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5 persen, biaya notaris, dan biaya lain-lainnya.
Padahal, sebenarnya tidak demikian. Sebabnya, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer, jumlah biaya harus dibayarkan si pembeli ternyata tidaklah murah.
Sediakan dana lebih
Biaya-biaya yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang tidak terbilang sedikit. Totalnya bisa mencapai 3 persen - 10 persen dari harga apartemen yang akan Anda beli dengan KPA. Jadi, ada baiknya Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya tersebut, walaupun di dalam iklan tertulis free.
Banyak orang berpikir, untuk mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup dan tinggal membayar cicilan per bulannya. Padahal, menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank Negara Indonesia, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau rumah, haruslah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari perbankan.
'Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer," jelasnya.
Biaya-biaya KPA
Sebelum mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, ada baiknya Anda menyiapkan dana ekstra untuk biaya lainnya. Meski terkadang, Anda bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar 1-6 bulan tergantung dari developer atau bank (yang ditunjuk) itu sendiri.
Penting juga untu digarisbawahi bahwa tiap bank memang memiliki list biaya termasuk atau tidak termasuk dalam pengurusan KPA yang berbeda-beda.
Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besar. Biayanya sekitar 1% dari plafon kreditnya.
Selain itu ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap untuk melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar. Besar preminya dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman jangka waktu kreditnya. Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil KPA.
"Lho, kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp 20 juta. Ternyata, jadi Rp 30 juta?" ungkap Dewi Rahma, salah satu pengguna jasa Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).
Tak jarang orang mengatakan demikian saat datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan menggunakan KPA.
Memang, untuk menarik pembeli biasanya developer sering memberi gimmick diskon atau bahkan free biaya KPA. Dengan begitu, pengembang seolah memberikan gratis biaya-biaya: biaya PPN 10 persen, biaya administrasi KPA, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5 persen, biaya notaris, dan biaya lain-lainnya.
Padahal, sebenarnya tidak demikian. Sebabnya, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer, jumlah biaya harus dibayarkan si pembeli ternyata tidaklah murah.
Sediakan dana lebih
Biaya-biaya yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang tidak terbilang sedikit. Totalnya bisa mencapai 3 persen - 10 persen dari harga apartemen yang akan Anda beli dengan KPA. Jadi, ada baiknya Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya tersebut, walaupun di dalam iklan tertulis free.
Banyak orang berpikir, untuk mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup dan tinggal membayar cicilan per bulannya. Padahal, menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank Negara Indonesia, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau rumah, haruslah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari perbankan.
'Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer," jelasnya.
Biaya-biaya KPA
Sebelum mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, ada baiknya Anda menyiapkan dana ekstra untuk biaya lainnya. Meski terkadang, Anda bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar 1-6 bulan tergantung dari developer atau bank (yang ditunjuk) itu sendiri.
Penting juga untu digarisbawahi bahwa tiap bank memang memiliki list biaya termasuk atau tidak termasuk dalam pengurusan KPA yang berbeda-beda.
Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besar. Biayanya sekitar 1% dari plafon kreditnya.
Selain itu ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap untuk melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar. Besar preminya dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman jangka waktu kreditnya. Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil KPA.
Dukungan Pendanaan Rumah Bersubsidi Untuk Kemenpera
Kementerian Perumahan Rakyat dengan PT Sarana Multigriya Finansial
(SMF) menandatangani kesepakatan dukungan pendanaan jangka panjang dalam
program pembangunan rumah pro-rakyat, termasuk di dalamnya pegawai
negeri sipil (PNS).
"Penandatanganan kerja sama ini akan semakin memantapkan fasilitasi pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS," kata Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Selasa (22/5/2013).
Sri mengatakan, kerja sama ini juga bermanfaat bagi pendanaan jangka panjang dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kemenpera. Selain itu, dukungan pendanaan dari SMF juga bermanfaat dalam mengatasi persoalan kecocokan finansial bagi konsumen MBR dalam FLPP tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, pihaknya dapat memfasilitasi penyediaan dana jangka panjang kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP sehingga dapat membantu secara kongkrit program percepatan rumah untuk PNS dan masyarakat lainnya. Apalagi, Raharjo mengingatkan, backlog atau tingkat kekurangan penyediaan rumah di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka sebesar 15 juta unit rumah. Padahal setiap tahunnya, lanjut dia, terjadi peningkatan penduduk Indonesia sekitar 1,5 persen dari sekitar 250 juta orang yang menjadi populasi.
"Untuk mengatasi hal ini, jelas diperlukan keberpihakan dari pemerintah selain itu diperlukan pula dukungan dari pemangku kepentingan," kata Raharjo.
Program KPR FLPP adalah salah satu program andalan Kemenpera yang bertujuan mempermudah masyarakat MBR dalam memperoleh tempat tinggal. Kelebihan KPR FLPP disediakan untuk tenor selama 20 tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7,5 persen hingga waktu jatuh tempo. Sementara porsi pembiayaan dalam program FLPP tersebut adalah 70 persen dari pemerintah dan 30 persen dari beragam bank pelaksana yang menandatangani perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan pemerintah.
"Penandatanganan kerja sama ini akan semakin memantapkan fasilitasi pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS," kata Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Selasa (22/5/2013).
Sri mengatakan, kerja sama ini juga bermanfaat bagi pendanaan jangka panjang dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kemenpera. Selain itu, dukungan pendanaan dari SMF juga bermanfaat dalam mengatasi persoalan kecocokan finansial bagi konsumen MBR dalam FLPP tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, pihaknya dapat memfasilitasi penyediaan dana jangka panjang kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP sehingga dapat membantu secara kongkrit program percepatan rumah untuk PNS dan masyarakat lainnya. Apalagi, Raharjo mengingatkan, backlog atau tingkat kekurangan penyediaan rumah di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka sebesar 15 juta unit rumah. Padahal setiap tahunnya, lanjut dia, terjadi peningkatan penduduk Indonesia sekitar 1,5 persen dari sekitar 250 juta orang yang menjadi populasi.
"Untuk mengatasi hal ini, jelas diperlukan keberpihakan dari pemerintah selain itu diperlukan pula dukungan dari pemangku kepentingan," kata Raharjo.
Program KPR FLPP adalah salah satu program andalan Kemenpera yang bertujuan mempermudah masyarakat MBR dalam memperoleh tempat tinggal. Kelebihan KPR FLPP disediakan untuk tenor selama 20 tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7,5 persen hingga waktu jatuh tempo. Sementara porsi pembiayaan dalam program FLPP tersebut adalah 70 persen dari pemerintah dan 30 persen dari beragam bank pelaksana yang menandatangani perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan pemerintah.
Lebih Baik Mencicil Apartemen Ketimbang Sewa
Ternyata, mencicil unit apartemen akan lebih murah dan menguntungkan daripada hanya menyewanya. Apalagi, jika Anda pintar memilih apartemen murah di Jakarta, seperti di bawah harga Rp 500 juta.
Apartemen merupakan salah satu tempat tinggal pilihan yang saat ini paling pas dan banyak digemari oleh masyarakat, khususnya bagi orang-orang produktif dan bekerja di Jakarta. Tinggal di apartemen pun dianggap lebih praktis karena terhindar dari kemacetan lalu lintas yang semakin hari kian akut. Namun, karena harganya yang terus melambung, banyak orang memutuskan untuk menyewa saja.
Seperti, Rizki Nurdiansyah Saputra (26), salah satu penyewa unit apartemen di bilangan Jakarta Barat ini. Ia mengaku, tinggal di apartemen dekat dengan tempat kerja memang menguntungkan.
"Saya hanya tinggal berjalan kaki menuju kantor. Tidak sampai 20 menit malahan," ungkap dokter muda yang bekerja di klinik kampus Trisakti ini.
Tak perlu khawatir soal fasilitas, Rizki menambahkan, semua kebutuhan sehari-hari sudah ada dan komplit, mulai dari makan, pakaian, temat nongkrong, bioskop, sampai perpustakaan.
"Ini enaknya tinggal di apartemen," katanya.
Mahalnya harga sewa
Tinggal di apartemen memang menyenangkan dengan segala fasilitas, ditambah dekat dengan tempat bekerja. Namun, menurut Rizki, harga sewa yang ditawarkan terlalu mahal, ditambah biaya-biaya lain, seperti listrik dan service charge.
"Perbulannya Rp1,8 juta, biaya listrik bisa Rp 300 ribu," ungkapnya yang menempati unit tipe 2 bedroom ini.
Belum lagi biaya service charge per bulannya yang ditanggung oleh penyewa, kurang lebih berkisar Rp 500 ribu. Jika dihitung-hitung, total pengeluaran Rizki saat menyewa sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Berbeda jika biaya perbulan tersebut digunakan untuk mencicil apartemen murah.
Memang, pengeluaran agak lebih besar sedikit. Namun, unit apartemen itu akan menjadi hak milik Anda dan juga bisa menjadi investasi jangka panjang. Padahal, jika harga per unit apartemen Rp 300 juta dan membeli dengan cara mencicil, biaya per bulannya dikenakan sebesar Rp 2.710.000. Tidak jauh berbeda dengan harga sewa perbulan, kan?
Lambatnya Kenaikan Harga Rumah Second Di Kawasan Banjir
Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia menunjukkan, harga rumah bekas selama kuartal I 2013 naik 3,62 persen quarter to quarter (QtQ). Padahal, pada kuartal empat tahun lalu harga rumah sekunder sempat meningkat 4,58% (QtQ).
Dibandingkan kenaikan harga rumah di pasar primer pada periode yang sama sebesar 4,78 persen (QtQ), maka kenaikan harga rumah sekunder lebih lambat. BI mencatat, pertumbuhan harga rumah sekunder melambat akibat banjir yang melanda beberapa permukiman di Jakarta pada awal tahun ini.
"Koreksi harga tersebut sempat terjadi selama sebulan setelah Jakarta dilanda banjir (Januari-Februari) dan kembali stabil awal Maret," tulis Divisi Statistik Sektor Riil BI dalam surveinya.
Direktur Eksekutif broker properti Century 21, F Rach Suherman, menilai perlambatan kenaikan harga rumah sekunder masih wajar.
"Titik puncak properti adalah tahun lalu. Wajar kalau tahun ini mulai menurun," ujarnya akhir pekan lalu. Apabila pertumbuhan harga rumah sekunder di seluruh Indonesia bisa mencapai 50 persen pada tahun lalu, maka kenaikan di tahun ini paling banter 35 persen.
Oleh karena itu penting bagi para investor untuk mencermati area sekitar proerty yang akan dibeli sebelum mengambil keputusan. Pilihlah area yang tidak mengalami banyak resiko seperti banjir, penurunan tanah, tsunami, kebakaran dan lainnya agar kenaikan harga menjadi menguntungkan bagi Anda.
Dibandingkan kenaikan harga rumah di pasar primer pada periode yang sama sebesar 4,78 persen (QtQ), maka kenaikan harga rumah sekunder lebih lambat. BI mencatat, pertumbuhan harga rumah sekunder melambat akibat banjir yang melanda beberapa permukiman di Jakarta pada awal tahun ini.
"Koreksi harga tersebut sempat terjadi selama sebulan setelah Jakarta dilanda banjir (Januari-Februari) dan kembali stabil awal Maret," tulis Divisi Statistik Sektor Riil BI dalam surveinya.
Direktur Eksekutif broker properti Century 21, F Rach Suherman, menilai perlambatan kenaikan harga rumah sekunder masih wajar.
"Titik puncak properti adalah tahun lalu. Wajar kalau tahun ini mulai menurun," ujarnya akhir pekan lalu. Apabila pertumbuhan harga rumah sekunder di seluruh Indonesia bisa mencapai 50 persen pada tahun lalu, maka kenaikan di tahun ini paling banter 35 persen.
Oleh karena itu penting bagi para investor untuk mencermati area sekitar proerty yang akan dibeli sebelum mengambil keputusan. Pilihlah area yang tidak mengalami banyak resiko seperti banjir, penurunan tanah, tsunami, kebakaran dan lainnya agar kenaikan harga menjadi menguntungkan bagi Anda.
Peraturan Luas Areal Tanah Untuk Perusahaan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,
jangka waktu pemberian Izin Lokasi untuk perusahaan dibatasi sesuai luas
tanah yang akan dibebaskan. Untuk luas tanah sampai dengan 25 hektar
jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun, sementara untuk luas tanah
25-50 hektar jangka waktunya 2 tahun, dan jangka waktu 3 tahun diberikan
untuk luas tanah lebih dari 50 hektar.
Perolehan tanah harus diselesaikan oleh pemegang Izin Lokasi dalam jangka waktu tersebut (Baca: Syarat Meraih Izin Lokasi untuk Tanah Perusahaan). Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikannya dalam jangka waktu yang diberikan, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan.
Bidang-bidang tanah yang sudah terlanjur diperoleh dapat digunakan untuk melaksanakan rencana usahanya dengan penyesuaian berdasarkan luas, atau dilepaskan kepada perusahaan lain jika memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri tersebut juga membatasi jumlah luasan tanah yang haknya dapat dimiliki oleh perusahaan. Luas areal tanah yang diizinkan untuk dibebaskan oleh perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang satu grup dengannya ditentukan sebagai berikut:
- Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman dalam satu provinsi seluas 400 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sementara untuk kawasan resor perhotelan dalam satu provinsi yang dizinkan seluas 200 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk usaha kawasan industri dalam satu provinsi seluas 400 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas tebu dalam satu provinsi seluas 60.000 hektar atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas lainnya dalam satu provinsi seluas 20.000 hektar atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk usaha tambak, jika dilaksanakan di Pulau Jawa, maka luas yang diperbolehkan dalam satu provinsi adalah 100 hektar atau 1.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk luar pulau Jawa, dalam satu provinsi yang diperbolehkan adalah seluas 200 hektar atau 2.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Khusus untuk Provinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya, maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu provinsi di luar Jawa.
Perolehan tanah harus diselesaikan oleh pemegang Izin Lokasi dalam jangka waktu tersebut (Baca: Syarat Meraih Izin Lokasi untuk Tanah Perusahaan). Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikannya dalam jangka waktu yang diberikan, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan.
Bidang-bidang tanah yang sudah terlanjur diperoleh dapat digunakan untuk melaksanakan rencana usahanya dengan penyesuaian berdasarkan luas, atau dilepaskan kepada perusahaan lain jika memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri tersebut juga membatasi jumlah luasan tanah yang haknya dapat dimiliki oleh perusahaan. Luas areal tanah yang diizinkan untuk dibebaskan oleh perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang satu grup dengannya ditentukan sebagai berikut:
- Untuk usaha pengembangan perumahan dan permukiman dalam satu provinsi seluas 400 hektar, atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sementara untuk kawasan resor perhotelan dalam satu provinsi yang dizinkan seluas 200 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk usaha kawasan industri dalam satu provinsi seluas 400 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas tebu dalam satu provinsi seluas 60.000 hektar atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas lainnya dalam satu provinsi seluas 20.000 hektar atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk usaha tambak, jika dilaksanakan di Pulau Jawa, maka luas yang diperbolehkan dalam satu provinsi adalah 100 hektar atau 1.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Untuk luar pulau Jawa, dalam satu provinsi yang diperbolehkan adalah seluas 200 hektar atau 2.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Khusus untuk Provinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya, maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan tanah untuk satu provinsi di luar Jawa.
Konsep SOHO Yang Dual Fungsi
Konsep pembangunan Small Office Home Office (SOHO) sampai
saat ini terbilang "baru" secara masif dikembangkan di Indonesia.
Konsep bangunan ini mengombinasikan fungsi hunian dan kantor dalam satu
ruangan.
Di Indonesia, terutama Jakarta, SOHO sejatinya sudah diperkenalkan sejak 2005 lalu, terutama ketika Cityloft Sudirman dan SOHO Slipi mulai dibangun. Akan tetapi, saat itu pasar tidak terlalu antusias. Padahal, konsep ini sangat praktis, kompak, dinamis dan sesuai kebutuhan kaum urban metropolitan.
SOHO juga cocok untuk individu atau korporat yang baru memulai usaha atau bisnis. Harganya cukup kompetitif, sekitar Rp 900 juta untuk tipe 60 meter persegi seperti yang ditawarkan Menteng Square dan Rp 2, 5 miliar (93 m2) di SOHO Pancoran. Cukup satu harga, dua fungsi bisa didapat sekaligus. Sementara, bila membeli satu persatu unit hunian dan ruang kantor, dibutuhkan dana lebih besar.
Executive Director Agung Podomoro Land Veri Y Setiady mengatakan, unit-unit SOHO cukup representatif untuk pengusaha yang bergerak di sektor industri kreatif.
"Desainnya dinamis, kompak, dan customized. Dalam unit ini, Anda bisa bekerja, tinggal, meeting atau bahkan hang out dalam satu tempat. Jadi sesuai dengan bisnis kreatif yang tidak membutuhkan tempat yang lapang," ucap Veri kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Di Indonesia, terutama Jakarta, SOHO sejatinya sudah diperkenalkan sejak 2005 lalu, terutama ketika Cityloft Sudirman dan SOHO Slipi mulai dibangun. Akan tetapi, saat itu pasar tidak terlalu antusias. Padahal, konsep ini sangat praktis, kompak, dinamis dan sesuai kebutuhan kaum urban metropolitan.
SOHO juga cocok untuk individu atau korporat yang baru memulai usaha atau bisnis. Harganya cukup kompetitif, sekitar Rp 900 juta untuk tipe 60 meter persegi seperti yang ditawarkan Menteng Square dan Rp 2, 5 miliar (93 m2) di SOHO Pancoran. Cukup satu harga, dua fungsi bisa didapat sekaligus. Sementara, bila membeli satu persatu unit hunian dan ruang kantor, dibutuhkan dana lebih besar.
Executive Director Agung Podomoro Land Veri Y Setiady mengatakan, unit-unit SOHO cukup representatif untuk pengusaha yang bergerak di sektor industri kreatif.
"Desainnya dinamis, kompak, dan customized. Dalam unit ini, Anda bisa bekerja, tinggal, meeting atau bahkan hang out dalam satu tempat. Jadi sesuai dengan bisnis kreatif yang tidak membutuhkan tempat yang lapang," ucap Veri kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Gunakan Cat Alami Ini Untuk Perabot Kayu Anda
Ada banyak cara memberikan nuansa baru bagi ruangan di rumah. Salah
satunya dengan mewarnai perabot kayu. Bila Anda khawatir mewarnai
perabot kayu dapat membawa polutan ke dalam rumah, Anda bisa mewarnainya
dengan pewarna-pewarna alami tanpa racun berikut ini.
Teh
Teh merupakan bahan yang dapat ditemui di hampir setiap rumah. Selain bahan minuman, teh juga bisa digunakan sebagai pewarna kayu. Anda hanya perlu mendidihkan daun-daun teh dalam dua cangkir air. Pastikan teh yang Anda buat, kental. Setelah itu, sapukan air teh panas pada permukaan kayu. Setiap jenis teh akan memberikan warna berbeda.
Kopi
Selain teh, tentu Anda akrab dengan "pewarna" yang satu ini, yaitu kopi. Didihkan kopi hitam dan biarkan kopi tersebut dingin. Kemudian, gunakan kuas atau kain bersih untuk membubuhkan kopi pada permukaan kayu. Jangan khawatir bila ampas kopi mengumpul pada satu titik tertentu di permukaan kayu. Semakin lama Anda membiarkan kopi beserta ampasnya diam di atas kayu, semakin gelap pula hasilnya. Ceklah setiap sepuluh menit untuk mendapatkan warna yang Anda inginkan.
Cuka
Ternyata, cuka yang bening juga bisa menjadi pewarna kayu. Hanya, Anda membutuhkan unsur lain selain cuka. Untuk membuat "pewarna" dari cuka, Anda membutuhkan benda yang terbuat dari logam. Biarkan cuka dan benda logam tersebut di dalam wadah kaca selama satu minggu sebelum menggunakannya. Segenggam koin logam dapat memberikan warna unik pada kayu. Sementara itu, kawat mampu memberikan warna kemerahan yang tidak biasa. Kombinasi teh dan benda logam di dalam cuka juga mampu memberikan warna hitam.
Selain teh, kopi, dan cuka, sebenarnya Anda juga dapat memanfaatkan kulit kenari hitam dan rasberi hitam. Gunakan air didihan kulit kenari hitam, atau gosok-gosokkan rasberi hitam pada permukaan kayu. Rasberi hitam dapat memudar jika kayu tersebut dijemur di bawah cahaya matahari. Untuk "pewarna" yang rentan memudar tersebut, Anda dapat menggunakan pernis bening di atasnya.
Teh
Teh merupakan bahan yang dapat ditemui di hampir setiap rumah. Selain bahan minuman, teh juga bisa digunakan sebagai pewarna kayu. Anda hanya perlu mendidihkan daun-daun teh dalam dua cangkir air. Pastikan teh yang Anda buat, kental. Setelah itu, sapukan air teh panas pada permukaan kayu. Setiap jenis teh akan memberikan warna berbeda.
Kopi
Selain teh, tentu Anda akrab dengan "pewarna" yang satu ini, yaitu kopi. Didihkan kopi hitam dan biarkan kopi tersebut dingin. Kemudian, gunakan kuas atau kain bersih untuk membubuhkan kopi pada permukaan kayu. Jangan khawatir bila ampas kopi mengumpul pada satu titik tertentu di permukaan kayu. Semakin lama Anda membiarkan kopi beserta ampasnya diam di atas kayu, semakin gelap pula hasilnya. Ceklah setiap sepuluh menit untuk mendapatkan warna yang Anda inginkan.
Cuka
Ternyata, cuka yang bening juga bisa menjadi pewarna kayu. Hanya, Anda membutuhkan unsur lain selain cuka. Untuk membuat "pewarna" dari cuka, Anda membutuhkan benda yang terbuat dari logam. Biarkan cuka dan benda logam tersebut di dalam wadah kaca selama satu minggu sebelum menggunakannya. Segenggam koin logam dapat memberikan warna unik pada kayu. Sementara itu, kawat mampu memberikan warna kemerahan yang tidak biasa. Kombinasi teh dan benda logam di dalam cuka juga mampu memberikan warna hitam.
Selain teh, kopi, dan cuka, sebenarnya Anda juga dapat memanfaatkan kulit kenari hitam dan rasberi hitam. Gunakan air didihan kulit kenari hitam, atau gosok-gosokkan rasberi hitam pada permukaan kayu. Rasberi hitam dapat memudar jika kayu tersebut dijemur di bawah cahaya matahari. Untuk "pewarna" yang rentan memudar tersebut, Anda dapat menggunakan pernis bening di atasnya.
Indirect Lighting Di Rumah
Menata lampu sebagai bagian dari sistem pencahayaan merupakan hal penting. Efeknya yang berbeda tergantung penataannya. Salah satunya adalah sistem pencahayaan tidak langsung pada ruangan.
Ada beberapa sistem pencahayaan untuk di ruangan. Jika Anda berpikiran untuk meminimalisir intensitas cahaya agar tidak terlalu silau dan mengurangi bayangan yang tidak perlu, maka Anda dapat menggunakan sistem pencahayaan tidak langsung atau indirect lighting.
Sistem pencahayaan tidak langsung maksudnya adalah 90 persen sampai 100 persen cahaya diarahkan ke langit-langit atau dinding bagian atas kemudian dipantulkan untuk menerangi seluruh ruangan. Kekurangannya adalah efisiensi cahaya total dari sumber cahaya yang jatuh pada permukaan benda akan berkurang, sementara untuk kelebihannya adalah tidak menimbulkan silau dan bayangan sehingga lebih nyaman.
Pencahayaan jenis ini cocok untuk diterapkan pada ruangan yang tidak membutuhkan intensitas cahaya terlalu terang, seperti kamar tidur dan ruang kerja. Yang dibutuhkan adalah cahaya yang dapat memberikan kenyamanan pada mata Anda selama beraktivitas dan indirect light bisa jadi solusinya.
Pencahayaan Kamar Mandi
Pencahayaan merupakan salah satu unsur terpenting dalam kamar mandi.
Tanpa adanya pencahayaan memadai, kegiatan di dalam kamar mandi tidak
hanya sulit dilakukan, namun juga berbahaya baik bagi anak-anak, orang
dewasa, maupun lansia.
Melakukan kegiatan di dalam kamar mandi tanpa pencahayaan tepat berisiko menyebabkan berbagai kecelakaan. Dalam rumah-rumah sederhana, pencahayaan kamar mandi umumnya hanya berasal dari satu sumber cahaya, yaitu lampu yang menempel di langit-langit kamar mandi.
Hal ini sebenarnya tidak salah, hanya saja, perlu dipastikan tak ada "ruang gelap" akibat bayangan dalam kamar mandi. Namun, bagi kamar mandi dengan fitur lebih kompleks, peningkatan kualitas pencahayaan dapat berupa pengurangan bayang-bayang dan cahaya menyilaukan. Hal ini bisa dicapai dengan beberapa sumber cahaya.
Sumber pencahayaan yang dapat Anda pertimbangkan pertama kali adalah pencahayaan di area wastafel atau vanity. Bagi perempuan, keseimbangan cahaya di tempat ini juga dapat memudahkan dalam menggunakan make up.
Umumnya, lampu di wilayah wastafel adalah lampu dinding. Pastikan lampu-lampu ini berada pada ketinggian yang tepat. Letakkan di sisi-sisi kaca untuk memberikan jumlah cahaya seimbang antara semua sisi kaca. Hal ini dapat mengurangi jumlah bayangan yang akan terbentuk jika Anda hanya memiliki satu sumber cahaya.
Sumber pencahayaan kedua yang sebaiknya Anda perhatikan adalah pencahayan di area shower. Setidaknya, berikan satu sumber pencahayaan di area tersebut. Jika memungkinkan, sertakan cahaya alami dari sinar matahari di dalam kamar mandi Anda. Untuk memastikan Anda tetap mendapatkan privasi, gunakan glass block, kaca berembun (frosted glass), atau tempatkan jendela jauh di atas dinding kamar mandi Anda.
Sumber pencahayaan ketiga berupa pencahayaan penunjuk. Cahaya ini penting bagi mereka yang memiliki masalah dalam penglihatan. Anda dapat menempatkannya di bagian bawah bathtub, di sisi-sisi lemari, meja wastafel, atau di sekeliling bagian bawah dinding kamar mandi Anda. Selain pencahayaan penunjuk ini, menggunakan warna ubin yang berbeda antara lantai kamar mandi dan lantai shower juga membantu penunjukkan area.
Melakukan kegiatan di dalam kamar mandi tanpa pencahayaan tepat berisiko menyebabkan berbagai kecelakaan. Dalam rumah-rumah sederhana, pencahayaan kamar mandi umumnya hanya berasal dari satu sumber cahaya, yaitu lampu yang menempel di langit-langit kamar mandi.
Hal ini sebenarnya tidak salah, hanya saja, perlu dipastikan tak ada "ruang gelap" akibat bayangan dalam kamar mandi. Namun, bagi kamar mandi dengan fitur lebih kompleks, peningkatan kualitas pencahayaan dapat berupa pengurangan bayang-bayang dan cahaya menyilaukan. Hal ini bisa dicapai dengan beberapa sumber cahaya.
Sumber pencahayaan yang dapat Anda pertimbangkan pertama kali adalah pencahayaan di area wastafel atau vanity. Bagi perempuan, keseimbangan cahaya di tempat ini juga dapat memudahkan dalam menggunakan make up.
Umumnya, lampu di wilayah wastafel adalah lampu dinding. Pastikan lampu-lampu ini berada pada ketinggian yang tepat. Letakkan di sisi-sisi kaca untuk memberikan jumlah cahaya seimbang antara semua sisi kaca. Hal ini dapat mengurangi jumlah bayangan yang akan terbentuk jika Anda hanya memiliki satu sumber cahaya.
Sumber pencahayaan kedua yang sebaiknya Anda perhatikan adalah pencahayan di area shower. Setidaknya, berikan satu sumber pencahayaan di area tersebut. Jika memungkinkan, sertakan cahaya alami dari sinar matahari di dalam kamar mandi Anda. Untuk memastikan Anda tetap mendapatkan privasi, gunakan glass block, kaca berembun (frosted glass), atau tempatkan jendela jauh di atas dinding kamar mandi Anda.
Sumber pencahayaan ketiga berupa pencahayaan penunjuk. Cahaya ini penting bagi mereka yang memiliki masalah dalam penglihatan. Anda dapat menempatkannya di bagian bawah bathtub, di sisi-sisi lemari, meja wastafel, atau di sekeliling bagian bawah dinding kamar mandi Anda. Selain pencahayaan penunjuk ini, menggunakan warna ubin yang berbeda antara lantai kamar mandi dan lantai shower juga membantu penunjukkan area.
Agar Kamar Mandi Cepat Kering
Sebagaimana fungsinya, kamar mandi memang cenderung basah, bahkan walau disebut kamar mandi kering pun tetap bersinggunggan dengan air. Karena itu, menjaga kebersihan merupakan syarat penting harus dilakukan secara berkala.
Namun, selain menjaga kebersihan, ada tiga konsep penataan agar lantai dan dinding tidak mudah basah. Simak berikut ini:
Penyekat area basah
Area shower sebaiknya dipisah dengan penyekat agar air tidak membasari area di luarnya. Anda bisa mengggunakan shower curtain, shower box atau kaca.
Anda juga dapat membuat lantai di bawah shower lebih rendah 10cm - 15cm dengan kemiringan sekitar 10 derajat ke arah lubang pembuangan. Ini dilakukan agar air dapat mengalir lancar.
Pengudaraan dari kisi-kisi
Pintu kamar mandi harus memiliki sistem pengudaraan yang baik. Selain dari jendela, udara juga bisa dialirkan dari bawah pintu. Caranya, pilihlah daun pintu yang ada kisi-kisi di bagian bawahnya. Jadi, walau pintu ditutup ketika digunakan, udara tetap dapat masuk dari kisi-kisi ini. Alhasil, kamar aliran udara ini akan membuat lantai cepat kering.
Jalur aliran air
Seringkali kita menghiasi kamar mandi dengan batu koral yang ditaburkan di lantai. Agar lantai tetap kering, sebaiknya batu jangan hanya sekadar ditebarkan saja. Batu-batu yang basah terkena air akan lama keringnya karena air masih “menyelinap” di sela-sela batu sehingga lantai pun basah lebih lama.
Buatkan jalur batu, semacam parit kecil, yang posisi lantainya lebih rendah dari sekitarnya. Dengan pemisahan ini lantai di kamar mandi akan lebih bersih dan kering.
Taman Hijau Di Apartemen
Udara segar di sebuah apartemen mungil bisa tercipta berkat kehadiran taman hijau yang juga mungil di dalamnya. Ya, memilih tinggal di apartemen berukuran studio tak berarti Anda tidak bisa menciptakan lingkungan hijau dan teduh, bukan?
Anda memang perlu sedikit berkreasi untuk membuat taman atau menciptakan nuansa hijau taman di apartemen mungil Anda, terutama kreasi memanfatkan keterbatasan ruang di dalamnya. Anda perlu menyimak beberapa langkah berikut ini:
Tanaman pot
Kreasi paling mudah menghadirkan kehijauan di apartemen mungil Anda adalah dengan tanaman pot. Tanaman pot adalah jalan keluar paling sederhana untuk mengakali keterbatasan ruang. Anda hanya perlu menyediakan tanaman dalam pot, lalu menampilkannya dengan beberapa bentuk taman.
Membuat taman vertikal misalnya, Anda hanya perlu menggantung pot-pot atau membuat media tanam "berdiri" di teras apartemen. Anda juga bisa memanfaatkan lokasi di sekitar jendela apartemen untuk menempatkan pot berbagai tanaman, railing atau pegangan di sekitar teras, dan tembok di sekitarnya sebagai "lokasi taman".
Anda pun bisa membuat teranium untuk hiasan di dalam apartemen Anda. Anda hanya perlu mencari wadah kaca, kemudian masukkan sekitar 4 cm pasir atau batu ke dasar wadah kaca. Setelah itu, masukkan tanah setinggi beberapa centimeter dan masukkan tanaman-tanaman yang tumbuh dengan lambat, seperti sukulen.
Lanskap utuh
Anda perlu membiarkan rumput, tanaman semak, atau bunga hadir di apartemen Anda. Meskipun teras berada di atap, keberadaan tanaman justru dapat menurunkan suhu ruangan di bawahnya. Hanya, perlu Anda pastikan adanya saluran air dan sistem drainase yang baik sebelum menanam rerumputan.
Pilihan perabot
Salah satu manfaat utama taman di apartemen mungil Anda tentu sebagai tempat bersantai dan rileks. Untuk itu, kehadiran kursi atau tempat duduk adalah unsur penting bagi taman ini. Dengan demikian, Anda dapat memilih aneka perabot terbuat dari rotan.
Berbeda dengan perabot berbahan besi, kursi rotan tidak akan bertambah panas di bawah terik matahari. Anda dapat duduk dengan tetap nyaman di atas kursi tersebut.
Sebagai bantalannya, Anda bisa memilih bahan khusus perangkat outdoor yang kuat terhadap paparan sinar matahari dan hujan.
Manfaatkan pergola dan tirai
Anda bisa membuat ruangan lebih teduh dengan membangun pergola. Dengan pergola, Anda dan keluarga akan lebih terlindung dari sinar ultraviolet.
Selain pergola, Anda juga bisa dianjurkan memasang tirai di sekeliling teras apartemen Anda. Dengan memasang tirai krepyak di sekeliling teras, Anda akan mendapatkan privasi lebih. Selain itu, privasi juga bisa Anda dapatkan dengan menanam bambu, atau menumbuhkan tanaman di pagar Anda.
Tanaman obat
Untuk Anda yang belum yakin akan jenis tanaman yang ingin ditanam, Anda bisa mencoba menanam tanaman bumbu atau obat, terutama bumbu dan obat yang sering digunakan atau untuk memasak. Ini pun lebih efisien secara ekonomi.
Elemen air
Sebagai tambahan dan penghias, Anda bisa menghadirkan elemen air seperti air mancur mini. Suara percikan air dapat menenangkan pikiran dan jiwa Anda di tengah hiruk-pikuknya suasana kota di siang dan malam.
Perencanaan Baik Untuk Kamar Mandi Yang Nyaman
Ada baiknya Anda merencanakan seluruh proses membuat kamar mandi dengan seksama. Ini perlu, karena sangat terkait kenyamanan dan seluruh elemen yang berperan penting dalam mengakomodasi aktivitas dalam ruang.
Sebelum Anda menjebol dinding, memasang ubin atau membeli sesuatu, Anda perlu merencanakan kamar mandi di kertas dengan menggunakan grafik berskala. Hal ini akan memecahkan masalah yang berpotensi muncul, misalnya ketika Anda membeli bath tub yang terlalu besar untuk ruangan kamar mandi Anda. Atau, menghindari kemungkinan ternyata Anda tidak bisa membuka pintu kamar mandi ketika semuanya telah terpasang.
Nah, bagaimana sebaiknya merencanakan rancangan kamar mandi Anda? Anda bisa memulainya dengan mengukur semua dinding kamar mandi. Pindahkan semua dimensi pada selembar kertas grafik, lalu bekerjalah dengan skala.
Bila Anda telah menggambarkan garis bentuk kamar mandi yang menggambarkan bentuk dan ukurannya, tandai perlengkapan dalam ruangan yang tidak dapat dipindahkan, seperti jendela dan pintu. Namun, ingatlah untuk menambahkan ruang untuk membuka pintu. Selain, penting juga mempertimbangkan apakah pintu dapat ditata ulang sehingga dapat dibuka dengan arah sebaliknya dan memberikan sedikit tambahan ruang.
Tandai jalur pipa dan listrik, termasuk layout pipa air, saluran pembuangan, ventilasi, kabel dan tombol lampu. Pun, tandai langit-langit yang landai bila perlu.
Tentukan layout ideal untuk semua perlengkapan Anda. Pabrik biasanya menyertakan dimensi produk mereka di brosur sehingga Anda dapat merencanakan semua perlengkapan dengan tepat sesuai ukurannya masing-masing. Pastikan Anda memberikan ruang cukup untuk bergerak bebas. Juga ruang Anda bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Cobalah beberapa konfigurasi sebelum menyelesaikan perencanaan Anda.
Tandai perlengkapan tambahan, misalnya rel handuk, tempat penyimpanan, tempat tisu, rak dan benda-benda permanen lain. Pastikan Anda memberikan cukup ruang di sekitar lemari dan tempat rias agar pintu dan laci dapat terbuka secara sempurna. Selain itu, pastikan ada tempat yang memadai di dekat wastafel dan bak mandi untuk sabun, sikat gigi, sampo, sabun cair dan toiletries lain.
Pikirkan pergerakan Anda di sekitar ruangan. Tanyakan pada diri Anda apakah semuanya diletakkan untuk kenyamanan Anda? Apakah ruangan mudah dan nyaman digunakan? Apakah aman? Apakah akan cocok untuk semua anggota keluarga?
Jangan lupa, walaupun kamar mandi luas merupakan suatu kemewahan, Anda tetap harus membuat perencanaan sebanyak bila kamar mandi Anda lebih kecil.
Arti Dari Town House
Keamanan menjadi salah satu pertimbangan utama orang saat memilih hunian. Makanya, banyak orang yang jatuh hati pada town house atau rumah bandar yang menawarkan konsep satu pintu gerbang plus petugas jaga 24 jam.
"Ini yang menjadi satu dari banyak kelebihan town house," kata Tony Eddy, Presdir Tony Eddy & Associates.
Lalu, apa sih town house itu? Town house sejatinya merupakan kompleks kecil yang berisi rumah-rumah yang dibangun secara berderet. Jumlah rumahnya terbatas, tidak sebanyak kompleks perumahan biasa. Paling banyak hanya 30 unit. Lingkungan town house juga tertutup alias berupa Muster.
Biasanya, town house memiliki fasilitas bersama, seperti kolam renang, club house, serta ruang terbuka. Karena itu, banyak yang menyebut jenis hunian tersebut dengan sebutan separuh apartemen, separuh rumah.
Tapi, jangan terlalu terpaku dengan definisi itu. Sebab, belakangan ini makin banyak proyek yang menggunakan nama town house. Padahal kalau ditilik konsepnya berbeda dengan rumah bandar yang sebenarnya. Misalnya, ada yang membangun 100 unit rumah dan menyebut proyek tersebut sebagai town house. Akhirnya, pengertian town house menjadi rancu.
Di Indonesia, tren town house mulai berkembang sejak pertengahan 1990-an. Waktu itu, kompleks kecil tersebut lebih membidik pasar ekspatriat. Karenanya, sebagian rumah-rumah di town house kemudian disewakan kepada para pekerja berkewarganegaraan asing.
Istilah town house sebetulnya diadopsi dari Amerika Serikat. Di sana, rumah bandar dikenal dengan sebutan row house. Tapi, akhirnya diganti menjadi town house untuk kepentingan promosi. Cuma, proyek di Indonesia belum meniru seutuhnya konsep dari Negeri Paman Sam itu, di mana penghuni memiliki ruang parkir di bawah hunian.
Kawasan selatan Jakarta menjadi salah satu tempat favorit pengembang membangun town house. Soalnya, daerah tersebut mempunyai nilai jual tinggi. Bahkan, sebagian kalangan menilai tinggal di selatan Jakarta memiliki prestise yang lebih dibandingkan wilayah lain. Tidak heran, town house banyak bermunculan di selatan Jakarta.
"Ini yang menjadi satu dari banyak kelebihan town house," kata Tony Eddy, Presdir Tony Eddy & Associates.
Lalu, apa sih town house itu? Town house sejatinya merupakan kompleks kecil yang berisi rumah-rumah yang dibangun secara berderet. Jumlah rumahnya terbatas, tidak sebanyak kompleks perumahan biasa. Paling banyak hanya 30 unit. Lingkungan town house juga tertutup alias berupa Muster.
Biasanya, town house memiliki fasilitas bersama, seperti kolam renang, club house, serta ruang terbuka. Karena itu, banyak yang menyebut jenis hunian tersebut dengan sebutan separuh apartemen, separuh rumah.
Tapi, jangan terlalu terpaku dengan definisi itu. Sebab, belakangan ini makin banyak proyek yang menggunakan nama town house. Padahal kalau ditilik konsepnya berbeda dengan rumah bandar yang sebenarnya. Misalnya, ada yang membangun 100 unit rumah dan menyebut proyek tersebut sebagai town house. Akhirnya, pengertian town house menjadi rancu.
Di Indonesia, tren town house mulai berkembang sejak pertengahan 1990-an. Waktu itu, kompleks kecil tersebut lebih membidik pasar ekspatriat. Karenanya, sebagian rumah-rumah di town house kemudian disewakan kepada para pekerja berkewarganegaraan asing.
Istilah town house sebetulnya diadopsi dari Amerika Serikat. Di sana, rumah bandar dikenal dengan sebutan row house. Tapi, akhirnya diganti menjadi town house untuk kepentingan promosi. Cuma, proyek di Indonesia belum meniru seutuhnya konsep dari Negeri Paman Sam itu, di mana penghuni memiliki ruang parkir di bawah hunian.
Kawasan selatan Jakarta menjadi salah satu tempat favorit pengembang membangun town house. Soalnya, daerah tersebut mempunyai nilai jual tinggi. Bahkan, sebagian kalangan menilai tinggal di selatan Jakarta memiliki prestise yang lebih dibandingkan wilayah lain. Tidak heran, town house banyak bermunculan di selatan Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
