Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,
jangka waktu pemberian Izin Lokasi untuk perusahaan dibatasi sesuai luas
tanah yang akan dibebaskan. Untuk luas tanah sampai dengan 25 hektar
jangka waktu yang diberikan adalah 1 tahun, sementara untuk luas tanah
25-50 hektar jangka waktunya 2 tahun, dan jangka waktu 3 tahun diberikan
untuk luas tanah lebih dari 50 hektar.
Perolehan tanah harus diselesaikan oleh pemegang Izin Lokasi dalam jangka waktu tersebut (Baca: Syarat Meraih Izin Lokasi untuk Tanah Perusahaan).
Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikannya dalam jangka waktu yang
diberikan, maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan.
Bidang-bidang
tanah yang sudah terlanjur diperoleh dapat digunakan untuk melaksanakan
rencana usahanya dengan penyesuaian berdasarkan luas, atau dilepaskan
kepada perusahaan lain jika memenuhi persyaratan.
Peraturan
Menteri tersebut juga membatasi jumlah luasan tanah yang haknya dapat
dimiliki oleh perusahaan. Luas areal tanah yang diizinkan untuk
dibebaskan oleh perusahaan dan perusahaan-perusahaan lain yang satu grup
dengannya ditentukan sebagai berikut:
- Untuk usaha pengembangan
perumahan dan permukiman dalam satu provinsi seluas 400 hektar, atau
4.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sementara untuk kawasan resor
perhotelan dalam satu provinsi yang dizinkan seluas 200 hektar atau
4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk usaha kawasan industri dalam satu provinsi seluas 400 hektar atau 4.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas tebu dalam satu provinsi seluas 60.000 hektar atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
- Untuk perkebunan besar komoditas lainnya dalam satu provinsi seluas 20.000 hektar atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
-
Untuk usaha tambak, jika dilaksanakan di Pulau Jawa, maka luas yang
diperbolehkan dalam satu provinsi adalah 100 hektar atau 1.000 hektar
untuk seluruh Indonesia. Untuk luar pulau Jawa, dalam satu provinsi yang
diperbolehkan adalah seluas 200 hektar atau 2.000 hektar untuk seluruh
Indonesia.
- Khusus untuk Provinsi Daerah Tingkat 1 Irian Jaya,
maksimum luas penguasaan tanah adalah dua kali maksimum luas penguasaan
tanah untuk satu provinsi di luar Jawa.